Beranda Daerah Wonogiri Di Wonogiri Bagian Cidro Om om ini Ketahuan Bawa Lari Mrs Euforia

Di Wonogiri Bagian Cidro Om om ini Ketahuan Bawa Lari Mrs Euforia

Ilustrasi | joglosemarnews.com

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di suatu tempat yang dirahasiakan di wilayah kabupaten Jateng tenggara, Wonogiri seorang om om tertangkap tangan membawa barang haram yang bisa menyebabkan euforia.

Di tempat yang bisa disebut Wonogiri bagian cidro itu pria berusia 35 tahun ini ternyata diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Untuk diketahui efek samping jangka pendek sabu berupa peningkatan energi yang berlebihan dan euforia

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Sabtu (1/6/2024) mengungkapkan seorang pengedar berinisial MRA alias D (35) warga Karanganyar diamankan karena diduga mengedarkan sabu seberat 2,34 gram.

Mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengatakan penangkapan MRA berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sekitar toko modern wilayah Kerdukepik Kelurahan Giripurwo Wonogiri.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar jam 16.00 WIB, anggota yang melakukan patroli mendapati dua orang sedang mengambil sesuatu di pagar belakang toko modern Karena curiga, anggota kemudian mendekat” ujar Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Baca Juga :  Kebakaran di Randusari Doho Girimarto Wonogiri, Gudang dan Kandang Hangus Kerugian Puluhan Juta

Merasa takut, kemudian dua orang tersebut kabur, dan dikejar oleh anggota. Sampai di perbatasan Selogiri wilayah Wonogiri bagian cidro anggota berhasil mengamankan dua orang tersebut.

Saat dilakukan interogasi MRA alias D mengakui bahwa telah selesai melakukan transaksi narkoba. Petugas menemukan 1 paket warna coklat sedang yang berisi sabu seberat 2, 34 gram dari tangannya.

Dari interogasi petugas, MRA mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan baru saja didapatkannya dari seorang yang dikenalnya melalui medsos. Belum ada keterangan soal pria yang satunya lagi.

“Saat ini MRA alias D dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku kota sangkakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika” ujarnya.

Baca Juga :  Birokrasi Boros Jadi Kendala Penghematan Anggaran, Terbiasa Belanja ATK dan Rapat Teknis Berbiaya Besar

AKP Anom menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu. Aris Arianto