BOYOLALI , JOGLOSEMARNEWS.COM – Gara- gara terlibat perjudian, Kades Tegalsari, Kecamatan Karanggede, Boyolali, Maryoto divonis hukuman 10 bulan penjara. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang di PN Boyolali, Senin (24/6/2024).
Putusan atau vonis majelis hakim yang diketuai Teguh Indrasto dan anggota Elisabeth Vinda Yustinita serta Tony Yoga Saksana tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dimana Jaksa Penuntut umum (JPU) Wisnu Jati Dewangga menuntut hukuman penjara selama 1 tahun.
“Dijatuhi hukum penjara selama 10 bulan,” kata Ketua Majelis hakim, PN Boyolali, Teguh Istanto dalam putusannya.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan karena desakan ekonomi. Pasalnya, terdakwa yang menjabat sebagai kepala desa, maka kebutuhan keluarga sudah tercukupi.
Kemudian, sebagai kepala desa seharusnya memberikan teladan yang baik kepada warganya.
“Kejahatan yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai seorang kepala desa yang secara terang-terangan sehingga berpotensi dilihat atau ditiru lingkungan sekitar sehingga berpotensi merusak moral generasi muda,” ujarnya.
Adapun yang meringankan antara lain, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Atas putusan itu, terdakwa Maryono langsung menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
Terkait putusan tersebut, JPU Wisnu Jati Dewangga menyatakan pikir-pikir. “Kita pikir- pikir. Kita sampaikan hasil sidang ke pimpinan dulu.” Waskita