WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Hidup lagi capek capeknya bolo, kondisi perekonomian memang tidak sedang baik baik saja. Namun bukan berarti kita harus nglokro bin menyalahkan keadaan.
Tetap mesti bijak dalam berperilaku apalagi bagi yang tengah mengemban amanat yang mesti dipertanggungjawabkan hingga akhirat.
Termasuk bagi para kades di Wonogiri yang baru saja diperpanjang masa jabatannya, Rabu (19/6/2024). Amanat tugas yang menjadi lebih panjang dan disadari atau tidak pertangungjawabannya bukan hanya kepada warga maupun pemerintahan di atasnya. Lebih dari itu pertangungjawaban hingga ke Sang Pemilik kehidupan sejati.
Wabup Wonogiri Setyo Sukarno bahkan menyampaikan penambahan masa jabatan kades ini diharapkan dapat diikuti dengan kinerja dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat desa. Tugas kades untuk melaksanakan urusan pemerintahan di tingkat desa juga harus berjalan dengan semestinya.
Wabup Wonogiri Setyo Sukarno menegaskan kades harus mampu menjadi pejabat yang teladan dalam mengelola keuangan desa dan aset desa. Dia menyebut kades perlu memastikan tata kelola keuangan desa yang tertib, bersih, dan bebas dari korupsi atau bentuk penyimpangan lainnya.
Terkait penyimpangan itu Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Bupati Jekek buka suara. Khususnya kasus Desa Tirtosuworo Giriwoyo Wonogiri. Menurut Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Bupati Jekek kasus Desa Tirtosuworo Giriwoyo Wonogiri itu sudah selesai.
Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Bupati Jekek mengungkapkan, dalam kasus Desa Tirtosuworo Giriwoyo Wonogiri itu ada uang yang berhasil diselamatkan sebanyak sekitar Rp760 juta. Awalnya ada penyimpangan yang dilakukan beberapa pihak di desa tersebut.
โSudah dilakukan investigasi oleh Inspektorat dan akhirnya uang sebanyak Rp700-an juta itu sudah dikembalikan,โ ungkap Bupati Jekek.
Modus yang digunakan di antaranya adalah ada sejumlah kegiatan yang sudah dianggarkan namun tidak terlaksana. Entah tidak bisa jalan atau sebab lain.
Namun belum bisa disebutkan penyimpangan sebanyak Rp700 juta itu akumulasi sejak berapa tahun.
โAkhirnya penyimpangan itu menjadi temuan masyarakat terus dilaporkan, kemudian kita tindaklanjuti itu,โ tandas Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Bupati Jekek.
Disinggung apakah penyimpangan itu melibatkan pihak lain misalnya rekanan, Bupati Jekek menegaskan bukan ranah dia untuk itu.
โCuma ada beberapa personil statusnya apa kita belum ke sana. Tapi yang terpenting bagi kami adalah potensi penyimpangannya juga bisa dipertanggungjawabkan, uang sudah dikembalikan itu yang terpenting buat kita,โ tutur Bupati Jekek.
Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Bupati Jekek berujar karena pertanggungjawaban sudah selesai, maka menjadi evaluasi internal. Sanksinya menjadi catatan keras bagi mereka.
Sementara masa jabatan 243 kades di Wonogiri resmi diperpanjang dari enam menjadi delapan tahun untuk satu periode. Dengan pengukuhan itu, masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun berubah menjadi delapan tahun dengan maksimal menjabat dua kali periode.
Ratusan kades di Wonogiri yang dikukuhkan adalah mereka yang dilantik menjadi kades sesuai hasil Pilkades tahap I (2022) sebanyak 15 orang, Pilkades tahap II (2018) sebanyak 47 orang, dan Pilkades tahap III (2019) sebanyak 181 orang. Dari 251 desa se-Kabupaten Wonogiri, baru 243 kades yang dikukuhkan masa jabatannya menjadi delapan tahun.
Ada delapan kades yang tidak mengikuti pengukuhan itu karena berstatus penjabat (pj) dari kalangan PNS. Harus menunggu dulu adanya petunjuk pusat soal itu. Aris Arianto