Beranda Daerah Wonogiri Jadi Masalah di Wonogiri, Konten Kampanye di Papan Reklame Berbayar, Mau Dicopot...

Jadi Masalah di Wonogiri, Konten Kampanye di Papan Reklame Berbayar, Mau Dicopot Kok Sudah Kontrak Sewa

APK
Bawaslu Wonogiri menertibkan APK Prabowo Gibran di Pringgodani Wonogiri. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu Wonogiri meminta agar papan reklame yang dikelola Pemkab dan berbayar hanya boleh digunakan untuk keperluan komersial bisnis.

Hal ini ditegaskan guna menghindari penyalahgunaan papan reklame untuk konten kampanye selama masa tahapan pilkada.

Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto, menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi penanggulangan konflik sosial yang dihelat Bakesbang Wonogiri di Ruang Girimanik Setda Wonogiri, Kamis (13/6/2024). Rapat ini mengusung tema cipta kondusifitas jelang Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto mengungkapkan bahwa Bawaslu kerap menemui kendala dalam penertiban papan reklame yang sudah terpasang dengan kontrak kampanye.

“Ini membuat masalah ketika akan dilakukan penertiban ternyata sudah ada kontrak pemasangan,” ujar Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto.

Perwakilan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Joko Prihanto, menambahkan bahwa koordinasi terkait kondusifitas perlu dilakukan secara berkelanjutan dan tidak instan. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya gesekan yang berujung pada korban, seperti yang pernah terjadi pada mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri.

Baca Juga :  Daftar Bansos Cair Desember 2025 Lengkap dengan Nominal Terbaru, Ada BLT hingga PIP

“Kadang gesekan dipicu adanya pihak yang memanas-manasi melalui media sosial. Serangan udara ini perlu diperhatikan,” tutur Joko Prihanto.

Menanggapi hal tersebut, Wabup Wonogiri Setyo Sukarno, menegaskan bahwa konten kampanye tidak boleh dipasang di papan reklame berbayar, meskipun pihak pemasang sanggup membayar.

“Kadang percikan dan gesekan timbul karena indikasi ketidakadilan. Jangan sampai ada semacam ketidakadilan dalam hal kampanye, mentang-mentang sudah bayar reklame lantas memasang konten di Billboard berbayar. Sehingga regulasi harus diterapkan secara baik dan benar,” tandas Setyo Sukarno.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Wonogiri, Joko Susilo, menjelaskan adanya larangan terkait pemasangan APK, bahan kampanye, terutama ketika dipasang tidak pada tempatnya. Misalnya radius 200 meter dari fasilitas pemerintah (komplek Setda, TNI Polri, rumah dinas Bupati Wakil Bupati, rumdin Kapolres, rumdin Dandim, rumdin Kajari, gedung BUMN BUMD).

Selain itu, larangan pemasangan APK dan bahan kampanye juga berlaku di pasar, tempat ibadah, rumah sakit dan pelayanan kesehatan lainnya, alun-alun, tiang listrik, PJU, tiang telepon, tower, rambu dan marka.

Baca Juga :  Cara Cek Desil 2025! Warga Tidak Sadar Statusnya Naik, Bansos Langsung Gugur

Aturan terkait penggunaan papan reklame ini diharapkan dapat menciptakan kondusifitas dan mencegah terjadinya gesekan antar pihak selama masa pilkada berlangsung. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.