JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kronologi Penangkapan Wahyu alias Kenyung Tersangka Hipnotis Nenek-menek di Plupuh Sragen, Pelaku Berhasil Membawa Kabur Uang Tunai 20 Juta, 5 Sertifikat Tanah dan Perhiasan

Wahyu alias Kenyung (33), pelaku hipnotis terhadap Wagiyanti (67) warga Dukuh Krapyak Rt.09 Desa Gentanbanaran, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Dimana pelaku berhasil menggasak harta korbanya berupa 5 Sertifikat Tanah, uang tunai Rp 20.000.000 dan perhiasan milik sang nenek pada Minggu (16/6/2024) sekitar Pukul 15:00 Wib lalu. Huri Yanto
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kasus kejahatan dengan modus hipnotis terjadi di wilayah Sragen baru-baru ini menghebohkan masyarakat, pasalnya pelaku hipnotis mencari korban di daerah pedesaan dan korbanya seorang wanita lansia.

Tak mau ada korban selanjutnya, pihak kepolisian melalui Satreskrim Polres Sragen dari tim Macan Putih setelah mendapatkan laporan dari masyarakat langsung melakukan pengejaran pelaku hipnotis.

Pelaku kejahatan hipnotis di Sragen sebelumnya berhasil mendapatkan korban bernama Wagiyanti (67) warga Dukuh Krapyak Rt.09 Desa Gentanbanaran, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Dimana pelaku berhasil menggasak harta korbanya berupa 5 Sertifikat Tanah, uang tunai Rp 20.000.000 dan perhiasan milik sang nenek pada Minggu (16/6/2024) sekitar Pukul 15:00 Wib lalu.

Rumah Wagiyanti (67) di Dukuh Krapyak Rt.09 Desa Gentanbanaran, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Huri Yanto

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM pelaku hipnotis nenek nenek di Sragen bernama Wahyu alias Kenyung (33) warga Dukuh Padas Bolong Rt 01/06, Kelurahan Patihan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa timur.

Baca Juga :  Video: Detik-detik Tongkat Komando Kapolda Jateng Terjatuh Saat Mendampingi Presiden Jokowi di Sragen

Modus yang dilakukan tersangka saat menghipnotis korbannya dengan cara datang ke rumah korban yang lagi sepi dan berpura-pura mendata (sensus) pemberian bantuan setiap bulan dari pihak kecamatan setempat, saat itulah korban dan pelaku berjabat tangan dan korban seolah tak sadar dan mengeluarkan seluruh harta benda berupa 5 buah sertifikat, uang tunai 20 juta dan perhiasan gelang serta kalung.

Kronologi penangkapan tersangka hipnotis di Sragen bermula saat pihak kepolisian mendapatkan laporan kejadian pencurian tersebut diatas selanjutnya Unit Reskrim Polsek Plupuh berkoordinasi dengan Team Resmob Polres Sragen melalui Tim Macan Putih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV sekitar lokasi dan informasi hingga akhirnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.

Baca Juga :  Wahyu alias Kenyung, Pelaku Hipnotis Nenek di Plupuh Sragen Berhasil Ditangkap di Magetan Jawa Timur Oleh Tim Macan Putih!

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam membenarkan penangkapan tersangka kejahatan hipnotis di wilayah Plupuh beberapa hari lalu.

“Iya benar telah kami amankan tersangka di wilayah Magetan Jawa Timur kemarin hari Kamis 20 Juni 2024 kemarin,” kata AKP Wikan Sri Kadiyono pada JOGLOSEMARNEWS.COM Sabtu (22/6/2024).

Selain itu, menurut AKP Wikan Sri Kadiyono pelaku juga seorang residivis dengan modus kejahatan yang sama di kabupaten Wonogiri.

“Pelaku merupakan residifis dengan perkara modus yang sama di wilayah Wonogiri pada tahun 2021. Disamping melaksananakan pencurian di wilayah Plupuh juga pernah melakukan pencurian dengan modus yang sama di wilayah Magetan Jawa Timur,” jelasnya. Huri Yanto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com