JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Meski Berstatus Terpidana Kasus Judi, Kades Tegalsari Boyolali Ini Tetap Terima SK Perpanjangan Jabatan

Kades Tegalsari, Maryoto saat menjalani sidang di PN Boyolali | Foto: Waskita
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Seluruh kepala desa (kades) di Boyolali telah menerima SK perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati M Said Hidayat pada Rabu (26/6/2024).

Salah satu penerima SK tersebut adalah Maryoto, Kades Tegalsari, Kecamatan Karanggede, Boyolali, yang saat ini menjadi terpidana kasus perjudian dan ditahan di Rutan Boyolali. Maryoto divonis 10 bulan penjara dalam sidang di PN Boyolali pada Senin (24/6/2024). Karena statusnya sebagai terpidana, Maryoto mengikuti acara penyerahan SK secara daring.

Baca Juga :  Gegara Terlibat Judi, Kades Tegalsari, Karanggede, Boyolalli Diganjar 10 Bulan Penjara

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Yulius Bagus Triyanto, mengungkapkan bahwa Maryoto tetap mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan. “Karena masih diberhentikan sementara, dia masih berhak atas penambahan masa jabatan sebagai Kades,” katanya pada Kamis (27/6/2024).

Maryoto diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kades Tegalsari karena terlibat masalah hukum, dan surat pemberhentian sementara itu dikeluarkan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Baca Juga :  Satpol PP Boyolali Gencarkan Razia Rokok Ilegal

Namun, vonis terhadap Maryoto yang dijatuhkan pada Senin (24/6/2024) belum memiliki kekuatan hukum tetap karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan yang lebih rendah dari tuntutan. Sedangkan terdakwa langsung menerima putusan.

“Jadi, kita tunggu inkrah dulu. Setelah inkrah, kita akan melakukan kajian lagi untuk menentukan sanksi yang tepat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tegas Yulius Bagus Triyanto. Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com