WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ibadah kurban dan panitia kurban sudah menjadi dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Pasalnya keberadaan panitia kurban sedemikian penting untuk melancarkan pelaksanaan ibadah kurban pada Idul Adha.
Panitia kurban bertugas cukup komplek, intinya mengurusi pengelolaan hewan kurban, baik penyembelihan distribusi daging kurban dan lainnya.
Tapi disadari atau tidak di tengah masyarakat kerap muncul perdebatan, paling tidak pertanyaan, apakah panitia kurban berhak mendapatkan bagian dari daging kurban?
Dilansir dari muhammadiyah.or.id pada Jumat (14/6/2024), dan https://tarjih.or.id/wp-content/uploads/2022/03/Putusan-dan-Fatwa-Seputar-Kurban.pdf-Tim-Fatwa-Agama-MTT-PP-Muhammadiyah.pdf, ada hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari. Hadis memberikan panduan mengenai hal ini.
Ali bin Abi Thalib menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan Ali bin Abi Thalib agar melaksanakan kurban dan membagikan semua bagian dari hewan kurban tersebut, termasuk daging, kulit, dan pakaiannya, serta tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban untuk pekerjaan jagal. (HR. al-Bukhari).
Hadis di atas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW menekankan pentingnya distribusi penuh dari hewan kurban. Sekaligus tanpa memberikan bagian sebagai upah kepada jagal atau pihak yang membantu pelaksanaan kurban.
Dari hadis tersebut, kita dapat memahami peran dan hak panitia kurban. Panitia kurban bertugas membantu shahibul kurban dalam melaksanakan ibadah kurban.
Mereka bertanggung jawab atas berbagai aspek teknis dan logistik kurban. Keberadaan panitia kurban bertujuan memudahkan penyelenggaraan kurban sehingga proses penyembelihan dan distribusi berjalan lancar dan tertib.
Meski sudah sangat membantu, panitia kurban tidak boleh mengambil upah penyembelihan dari hewan kurban.
Namun, biaya jasa penyembelihan dan prosesi lainnya dapat dibebankan kepada shahibul kurban melalui kesepakatan atau musyawarah, atau diambil dari sumber lain yang bukan bagian dari hewan kurban itu sendiri.
Dengan demikian, panitia kurban tidak berhak diberi imbalan berupa daging kurban karena status mereka sebagai panitia. Namun, hal ini tidak berarti mereka dilarang menerima daging kurban sama sekali.
Panitia kurban dapat menerima bagian dari daging kurban jika mereka termasuk dalam golongan yang berhak menerimanya. Tetapi perlu diingat ini bukan sebagai kompensasi atas pekerjaan mereka sebagai panitia kurban.
Panitia kurban, meskipun memiliki peran penting dalam pelaksanaan kurban, harus tetap menjaga niat tulus dan ikhlas dalam membantu menyelenggarakan ibadah ini tanpa mengharapkan imbalan dari daging kurban.
Oleh karena itu, penting bagi setiap panitia kurban untuk memahami dan mematuhi ketentuan ini, demi menjaga kemurnian ibadah kurban dan memastikan bahwa manfaat dari kurban tersebar luas kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Aris Arianto