SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang remaja berinisial IAR alias Ar (23 tahun) dan ADA alias Ss (20 tahun) ditangkap polisi atas serangkaian pencurian yang terjadi di rumah salah satu warga di Dukuh Jurangjero Lor, Desa Jurangjero, Kecamatan Karangmalang, Sragen.
Pasangan kekasih ini diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali di rumah korban Dwi Jumaryanti (24 tahun). Aksi mereka terhenti setelah korban geram dan melapor ke Polsek Karangmalang.
Kapolsek Karangmalang, Iptu Joni Kurniawan, membenarkan penangkapan kedua pelaku. Saat ini, mereka telah diamankan di Mapolsek Karangmalang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Pencurian pertama terjadi pada Selasa (26 Maret 2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban sedang keluar rumah untuk membeli makanan dan meninggalkan handphone OPPO A5 di atas meja kamarnya. Ketika kembali, handphone tersebut sudah raib.
Korban tidak langsung melapor ke polisi karena mengira handphone tersebut misplaced. Namun, keesokan harinya, handphone OPPO A96, dompet coklat, dan cincin emas 2 gram miliknya juga hilang.
Merasa geram, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmalang.
Pengakuan Pelaku
Dari hasil penyidikan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban sebanyak empat kali, yaitu pada tanggal 26, 27, 28 Maret, dan 21 April 2024. Barang yang mereka curi antara lain handphone OPPO A5 dan A96, cincin emas, surat emas, handphone OPPO A31, dompet berisi kartu ATM dan uang tunai Rp 1 juta.
Kerugian Korban
Total kerugian korban akibat pencurian ini mencapai Rp 6,9 juta.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Karangmalang. Penangkapan kedua pelaku ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga.