YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi menangkap pria berinisial AB (28), karyawan swasta asal Ngawen, Gunungkidul lantaran merusak dua mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Yogyakarta.
Aksi nekat itu terjadi pada Senin (17/6/2024), namun berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio, menjelaskan bahwa AB mencoba membobol dua mesin ATM di lokasi berbeda, yaitu di Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Hos Cokroaminoto.
Beruntung, AB tidak berhasil mengambil uang sepeser pun dari mesin ATM tersebut.
“Kerugian hanya sebatas kerusakan mesin ATM. Jadi, ini adalah percobaan pencurian dengan pemberatan atau perusakan mesin ATM,” ujar Probo dalam keterangan persnya, Rabu (26/6/2024).
Perusakan mesin ATM oleh AB terungkap setelah dua bank pemilik mesin melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 04.30 dan 05.00 WIB dini hari. Menurut Probo, awalnya AB merusak mesin ATM di Jalan Brigjen Katamso karena kartu ATM miliknya tertelan.
“Pelaku berinisiatif mengambil kartunya dengan merusak mesin ATM tersebut dan berhasil mengambil kartu ATM-nya,” ungkap Probo.
Setelah berhasil mengambil kembali kartu ATM-nya, AB merasa mudah membongkar mesin ATM dan kemudian muncul niat untuk menguras uang di dalamnya. AB mencoba kembali membongkar mesin ATM di Jalan Hos Cokroaminoto dengan menggunakan alat congkel yang sudah disiapkan.
“Emosi karena ATM tertelan, dia mencoba merusak mesin ATM. Setelah itu, muncul niat untuk membobol dan menguras uang di ATM,” jelas Probo.
Polisi yang menerima laporan tentang kerusakan dua mesin ATM segera melakukan olah TKP dan menganalisis rekaman CCTV. Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang ditemukan, polisi berhasil menangkap AB.
AB kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan pemberatan atau perusakan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Penerapan pasal terhadap pelaku kita sangkakan pasal percobaan pencurian dengan pemberatan atau perusakan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Probo.