Beranda Umum Nasional Posisi Ojol Makin Terjepit, SPAI Desak Menaker Tetapkan Ojol jadi Pekerja Tetap...

Posisi Ojol Makin Terjepit, SPAI Desak Menaker Tetapkan Ojol jadi Pekerja Tetap dan Bebas Tapera

Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera diterbitkannya payung hukum ojol, dan legalkan | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sejauh ini, pengemudi ojek online (Ojol), termasuk taksi online,  dalam posisi yang serba sulit.  Selain posisinya yang tidak diakui sebagai pekerja tetap, ditambah dengan rencana pemerintah menerapkan potongan untuk tabungan perumahan rakyat (Rakyat), posisi pengemudi Ojol semakin terjepit.

Karena itulah, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan pengemudi angkutan online seperti Taksol, Ojol dan kurir menjadi pekerja tetap.

Pernyataan itu merespons Ida Fauziyah yang mengklaim akan melindungi hak-hak pekerja dalam International Labour Conference (ILC) ke-112 di Jenewa, Rabu (5/6/2024) lalu.

“Segeralah membuat regulasi berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang melindungi pekerja angkutan berbasis aplikasi dengan mengesahkan status Ojol sebagai pekerja tetap,” ucap Lily melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Juni 2024.

Lily menjelaskan, status kemitraan membuat pengemudi ojol harus menanggung semua biaya operasional sehari-hari seperti bensin, paket data, suku cadang kendaraan, dan cicilan kendaraan. Selain itu, dengan dalih hubungan kemitraan pula, aplikator menolak jaminan sosial. Akibatnya, semua potongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh pekerja ojol.

Baca Juga :  Usai Tangkap Terduga Pelaku Penambangan Ilegal di Solok, Kasatreskrim  Ditembak oleh Rekan Kerjanya Sendiri Hingga Tewas

Tak hanya itu, Lily menilai aplikator telah memeras tenaga para pengemudi ojol dengan memotong upah dari setiap order para pengemudi sebesar 30 hingga 70 persen. Menurut dia, ini melanggar ketentuan pemerintah yang mengatur batasan maksimal potongan sebesar 20 persen.

Kondisi para pengemudi, menurut Lily, berpotensi memburuk dengan adanya potongan upah sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebab, pendapatan pengemudi ojol semakin menurun karena hubungan kemitraan dengan aplikator yang membuatnya tidak mendapatkan upah minimum.

Di samping itu, Lily memandang Tapera akan memotong upah seluruh pekerja yang notabene merupakan pelanggan ojol. Menurut dia, dapat dipastikan bila seluruh rakyat pekerja terkena potongan Tapera, pesanan atau order yang masuk ke pengemudi ojol juga akan menurun. Dengan begitu, pendapatan pekerja angkutan online secara otomatis akan semakin menurun.

Baca Juga :  Video Ajakan Presiden Prabowo untuk Dukung Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng Picu Konflik Kepentingan, Bawaslu Kemungkinan  Tak Akan Panggil Prabowo

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dengan adanya regulasi ini, para pekerja swasta dan mandiri diwajibkan menjadi peserta Tapera.  

www.tempo.co