JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Putusan Mahkamah Rakyat: Jokowi Terbukti Langgar Sumpah Presiden RI

Majelis hakim People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau "Nawadosa" rezim Jokowi selama sepuluh tahun menjabat | tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar sidang di Wisma Makara Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, pada Selasa (26/6/2024), untuk mengadili kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam sidang tersebut, para hakim menyatakan bahwa Jokowi telah melanggar sumpahnya sebagai Presiden Republik Indonesia.

Asfinawati, Hakim Ketua Mahkamah Rakyat Luar Biasa, menyampaikan putusan tersebut. Ia mengingatkan sumpah yang diucapkan Jokowi saat pelantikan presiden.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Asfinawati menirukan sumpah presiden.

Menurut Asfinawati, selama sepuluh tahun masa jabatannya, Jokowi telah mengingkari sumpah tersebut.

Baca Juga :  Jokowi Tak Hadiri Panggilan Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa yang Digelar di Kampus UI

“Persidangan hari ini menunjukkan, tak ada keraguan bahwa sumpah tersebut telah dilanggar,” ujarnya mewakili para hakim yang lain.

Sidang ini mengadili sembilan dosa atau “Nawadosa” yang dituduhkan kepada rezim Jokowi, yaitu perampasan ruang hidup, persekusi, korupsi, militerisme dan militerisasi, komersialisasi pendidikan, kejahatan kemanusiaan dan impunitas, eksploitasi sumber daya alam, sistem kerja yang memiskinkan, serta pembajakan legislasi.

Asfinawati menegaskan bahwa rakyat memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban dari kepala negara yang melanggar konstitusi.

“Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 dan amandemennya sudah mengantisipasi situasi seperti itu, yaitu dengan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945,” jelasnya.

Juru Bicara Mahkamah Rakyat Luar Biasa, Edy Kurniawan, mengatakan bahwa panitia sidang telah melayangkan panggilan kepada Jokowi untuk hadir di pengadilan rakyat tersebut. Namun, Jokowi tidak memenuhi panggilan tersebut, dan tidak ada wakil pemerintah yang hadir dalam sidang ini.

Baca Juga :  Bacawali Solo, Diah Warih Temui Sekjen PKS, Aboe Bakar Al Habsyi, Ini yang Dibicarakan

Menanggapi sidang Mahkamah Rakyat, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa pengadilan tersebut merupakan kritik yang lazim dalam demokrasi. “Dalam demokrasi yang sehat lumrah terjadi perbedaan pandangan, persepsi, dan penilaian terhadap kinerja pemerintah. Yang penting kita saling menghormati perbedaan pandangan yang ada,” kata Ari melalui pesan singkat kepada Tempo pada Selasa malam, 25 Juni 2024.

People’s Tribunal atau Mahkamah Rakyat adalah mekanisme peradilan alternatif yang dikenal dalam sistem demokrasi untuk menyelesaikan masalah hukum. Mahkamah Rakyat muncul sebagai gerakan karena ketidakpercayaan masyarakat sipil terhadap kebijakan dan penegakan hukum yang diselenggarakan oleh negara.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com