Beranda Daerah Boyolali Ungkap Kasus Curat, Polres Boyolali Ringkus Pelaku  yang Sudah Beraksi di 29...

Ungkap Kasus Curat, Polres Boyolali Ringkus Pelaku  yang Sudah Beraksi di 29 TKP di Boyolali dan Solo Raya

Tersangka pelaku pencurian dan pemberatan (duduk)  yang diringkus polisi setelah beraksi di 29 TKP di Boyollali dan Solo Raya / Foto: Waskita

BOYOLALI,  JOGLOSEMARNEWS.COM Satreskrim Polres Boyolali Polda Jateng patut mendapat acungan jempol. Ya, jajaran Resmob Satreskrim dibackup Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) serta menangkap pelaku yang beraksi di 29 TKP di wilayah Boyolali dan Solo Raya.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi menjelaskan MH (38) warga Pasar Kliwon, Surakarta.

“Tim kami Resmob Satreskrim dibackup Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap pelaku Curat. Pelaku beraksi di 29 TKP dengan rincian di Boyolali 4, Klaten 5, Sukoharjo 10, Surakarta 9 dan Karanganyar 1. Untuk saat ini pelaku MH (38) kita amankan guna kepentingan penyidikan,” kata Kasat Reskrim, Kamis (6/6/2024).

Dijelaskan, salah satu kronologis kejadian terjadi pada Jumat (17/1/2024) sekira pukul 04.00 WIB.

Ketika korban hendak membuka Apotek Jaya Farma miliknya, ternyata pintu dalam keadaan terbuka dan kunci gembok rusak.

Baca Juga :  SPPG Gagak Sipat Pastikan MBG Tetap Berjalan Meski Bulan Puasa

Korban lalu  mengecek ke dalam dan mendapati uang tunai Rp 3 juta dan TV sudah  raib. Selanjutnya korban melaporan ke Polsek Teras.

“Berdasarkan laporan korban dan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim dibackup Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku.”

Setelah berhasil diamankan, dilakukan interogasi terhadap pelaku MH (38). Tersangka pun mengakui telah melakukan 29 aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Boyolali dan Solo Raya dalam satu tahun terakhir.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Disamping itu, Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat Boyolali apabila mau meninggalkan rumah hendaknya jangan meninggalkan barang-barang berharga di dalam rumah.

“Kita jaga keamanan dengan selalu waspada dan apabila meninggalkan rumah agar mengunci pintu.”

Baca Juga :  Bentuk Generasi Unggul, Tim KKN 14 UNS Gelar Lomba Cerdas Cermat di SMPN 2 Ngemplak, Boyolali

Dia juga menekankan kepada pelaku kejahatan bahwa tidak ada tempat bagi mereka di Boyolali. Pihak kepolisian akan terus mengejar serta menangkap elaku kejahatan dimana pun bersembunyi.

“Kami akan kejar dan akan kami tangkap dimanapun pelaku bersembunyi,” tegasnya. Waskita