JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Wahyu alias Kenyung, Pelaku Hipnotis Nenek di Plupuh Sragen Berhasil Ditangkap di Magetan Jawa Timur Oleh Tim Macan Putih!

Jajaran Satreskrim polres Sragen dari tim Macan Putih berhasil menangkap pelaku kejahatan dengan cara hipnotis yang mana korban hipnotis tersebut seorang nenek bernama Wagiyanti (67) warga di Dukuh Krapyak RT 09, Desa Gentan Banaran, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Huri Yanto
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Satreskrim polres Sragen dari tim Macan Putih berhasil menangkap pelaku kejahatan dengan cara hipnotis yang mana korban hipnotis tersebut seorang nenek bernama Wagiyanti (67) warga di Dukuh Krapyak RT 09, Desa Gentan Banaran, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Aksi kejahatan hipnotis di Plupuh terjadi pada Minggu (16/6/2024) sekitar Pukul 15:00 Wib lalu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM pelaku hipnotis di Plupuh bernama Wahyu alias Kenyung (33) warga Dukuh Padas Bolong Rt. 01/06, Kelurahan Patihan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa timur.

Baca Juga :  Pertama di Soloraya! APROPI Melakukan Pelatihan Penggunaan Pestisida Dengan Diikuti Ratusan Petani dari Berbagai Daerah di Sragen

Dihubungi JOGLOSEMARNEWS.COM Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam membenarkan penangkapan tersangka kejahatan hipnotis di wilayah Plupuh beberapa hari lalu.

“Iya benar telah kami amankan tersangka di wilayah Magetan Jawa Timur kemarin hari Kamis 20 Juni 2024 kemarin,” kata AKP Wikan Sri Kadiyono pada JOGLOSEMARNEWS.COM Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga :  Gegerkan Warga, Kebakaran Rumah Anggota DPRD Sragen Faturohman dari Fraksi PKB

Seperti diberitakan sebelumnya korban hipnotis di Plupuh Sragen mengalami kerugian uang tunai 20 juta rupiah, perhiasan gelang dan kalung, 5 sertifikat hak milik (SHM) tanah pekarangan dan sawah. Kapolsek Plupuh Iptu Suparno mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam membenarkan kejadian tersebut.

“Iya korban seorang nenek, kronologi korban didatangi oleh tersangka di rumahnya dengan modus korban akan mendapatkan bantuan uang tunai setiap bulan dari kecamatan lalu dihipnotis,” kata Iptu Suparno. Huri Yanto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com