Beranda Daerah Sragen Aksi Konyol Seorang Pria Mencuri HP di Masjid Mujahidin Gondang Sragen Terancam...

Aksi Konyol Seorang Pria Mencuri HP di Masjid Mujahidin Gondang Sragen Terancam 5 Tahun Penjara

Team Unit Reskrim Polsek Gondang Polres Sragen, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Masjid Mujahidin Dukuh Gondang tani, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada Sabtu (20/7/2024) lalu. Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Team Unit Reskrim Polsek Gondang Polres Sragen, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Masjid Mujahidin Dukuh Gondang tani, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada Sabtu (20/7/2024) lalu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM aksi pencurian terjadi di Masjid Mujahidin berawal saat korban usai melakukan pengecekan kandang ayam milik mitra PT. Mustika Jaya Lestari, di Desa Kaliwedi, Gondang, kemudian beristirahat di Masjid Mujahidin.

Selanjutnya setelah melaksanakan Sholat Subuh pada pukul 06.00 WIB, korban berangkat ke kandang ayam.

Sebelum berangkat, dia sempat mencari Handphone miliknya, namun ternyata Handphone dan uang tunai Rp. 150.000,- sudah tidak ada, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Gondang.

Baca Juga :  Tragis Kecelakaan Maut di Gebang Masaran 2 Warga Sragen Tewas Mengenaskan Setelah Menabrak Truk Dump Sedang Parkir di Pinggir Jalan

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangannya melalui Kapolsek Gondang AKP Joko Widodo membenarkan hal tersebut.

“Menindaklanjuti kasus tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Gondang bersama dengan Tim Resmob Polres melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian.

Pelaku diketahui berinisial ART alias UL (19) warga Gondang, Sragen. Saat ditangkap petugas, pelaku tengah nongkrong di Centra Kuliner Gondang,” jelasnya, Rabu (24/7/2024).

Dari penangkapan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa Handphone merk Iphone seri 13 warna hitam berserta uang tunai Rp. 150.000.
Kapolsek menyebut pelaku dijerat dengan Pasal Pencurian biasa, dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.

“Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya. Huri Yanto