Beranda Umum Nasional Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dicopot Terkait Kasus Asusila, Mega Mengaku Prihatin Merasakan...

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dicopot Terkait Kasus Asusila, Mega Mengaku Prihatin Merasakan Pemerintahan Saat Ini

Mantan Ketua KPU yang kontroversial, Hasyim Asy’ari dan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri | sumber: tempo.co | kolase: Suhamdani

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pencopotan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait kasus asusila yang menjeratnya, makin mengecurutkan keprihatinan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarno Putri.

Ketua Umum PDI Perjuangan itu mengaku sedih melihat kondisi pemerintahan saat ini.

“KPU, nah kemarin. Itu saya ngomong begini kenapa? Karena saya warga bangsa. Sedih saya melihat yang namanya pemerintahan Republik Indonesia, itu ‘kan bagian, kok begitu ya, pusing saya,” ujar Megawati di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Padahal, menurut Megawati, KPU memiliki fungsi untuk mengayomi masyarakat. Hal ini mengingat, lanjut Mega, masyarakat masih berada pada bayang-bayang kemiskinan, ketidakadilan, dan berbagai pembelengguan untuk berpartisipasi dengan setara dalam seluruh proses kehidupan dan berbangsa.

“KPU itu fungsinya juga mengayomi, memberikan tadi saya ngomong, masih terjaga oleh kemiskinan, ketidakadilan, dan berbagai pembelengguan atas hak-haknya untuk berpartisipasi dengan setara dalam seluruh proses politik, ekonomi, dan pembangunan kemajuan bangsa,” katanya.

Baca Juga :  Video Ajakan Presiden Prabowo untuk Dukung Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng Picu Konflik Kepentingan, Bawaslu Kemungkinan  Tak Akan Panggil Prabowo

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Rabu (3/7/2024), Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mendapat sanksi pemecatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan kasus asusila.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” ujar Hasyim.

DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI.

Baca Juga :  Operasi Tangkap Tangan Bakal Dihapus, Jika Johanis Tanak Jadi Ketua KPK

www.tempo.co