JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat! Jadwal Pilkada 2024 Dijamin Tak Molor

Sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di kantor DKPP, Rabu (3/7/2024) | tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila, dinilai tidak akan mengganggu jadwal perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang.

Usai putusan pemecatan Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut, pihak Istana Kepresidenan menegaskan, tidak ada perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024.

“Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada Tempo pada Rabu (3/7/2024).

Jadwal Pilkada Serentak, kata Ari, akan sesuai jadwal sebab terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU. Seperti diketahui, pemungutan suara Pilkada 2024 jatuh pada tanggal 27 November.

Sementara, penghitungan dan rekapitulasi suara dijadwalkan pada 27 November-16 Desember 2024. Jika tidak ada sengketa di MK, kepala daerah terpilih dapat dilantik pada Januari 2025.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari atas dugaan pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Aksi Penggelapan, 2 Warga Bantul Ini Diringkus Polisi

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu (3/7/2024).

Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.

 

Menanggapi putusan tersebut, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menghargai langkah DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu.

“Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” katanya.

Istana memproses Keppres pemberhentian Hasyim dalam kurun waktu 7 hari setelah Putusan DKPP dibacakan.

“Saat ini,  Pemerintah/ Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Rumah di Playen Gunungkidul Terbakar, 2 Korban Alami Luka Bakar

Sebagaimana diketahui, dalam sidang yang digelar di kantor DKPP, Jakarta Pusat, turut hadir pengadu berinisial CAT bersama lima orang kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) yang dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Sidang dimulai pukul 14.00. Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan aplikasi Zoom. Belum ada keterangan dari KPU maupun Hasyim mengenai ini. Sebelumnya Hasyim membantah tuduhan asusila yang dilayangkan oleh seorang anggota PPLN di Belanda terhadap dirinya.

Bantahan itu disampaikan dalam sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berlangsung pada Rabu (22/5/2024).

“Apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua. Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,” ucap Hasyim, saat ditemui usai persidangan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com