JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPPU Ingatkan, Bea Masuk 200% untuk Produk Cina Bisa Picu Maraknya Impor Ilegal

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Eugenia Mardanugraha, saat ditemui di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024) | tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas sebelumnya mengatakan pemerintah akan mengenakan bea masuk hingga 200 persen terhadap barang-barang impor asal Cina.

Namun mengenai rencana kebijakan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  melontarkan kritiknya.

Menurut KPPU, kebijakan pembatasan impor melalui bea masuk harus diberlakukan dengan angka yang tepat. Sebab bila bea masuk terlalu tinggi, barang-barang impor ilegal yang justru dikhawatirkan akan membanjiri Indonesia.

“Kalau sudah begitu, repot. Impor ilegal enggak ada regulator, kecuali polisi,” ujar Komisaris KPPU Sektor Ketahanan Pangan Eugenia Mardanugraha saat ditemui di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Mendag Zulkifli Hasan menyebut, perang dagang antara Cina dan Amerika Serikat (AS) menyebabkan terjadinya kelebihan kapasitas dan ketersediaan produk Cina di Indonesia, termasuk baja, tekstil, dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Imigrasi Sempat Minta Backup Data ke Kominfo, Tapi Tak Berbalas, Budi Arie Sebut Soal Kurangnya Anggaran

“Kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini,” kata Zulkifli di Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/6/2024).

Sementara itu, Eugenia menjelaskan, angka 200 persen yang ditentukan pemerintah harus didukung oleh kajian sebelumnya. Pemerintah, kata dia, harus mengkaji secara mendalam dan spesifik dengan melibatkan KPPU untuk memberlakukan bea masuk sebesar 200 persen. Angka itu, kata dia, tentu tidak diberlakukan untuk semua barang impor.

Dia menambahkan, KPPU mendukung kebijakan pembatasan impor untuk barang-barang jadi yang langsung digunakan oleh konsumen. Tapi bahan-bahan baku untuk industri dalam negeri, kata Eugenia, sebaiknya tak dikenakan bea masuk yang tinggi.

Baca Juga :  KPK Ungkap 6 Juta Paket Bansos Presiden Dikorupsi dengan Nilai Mencapai Rp 125 M

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang BMAD dan BMTP untuk sejumlah komoditas impor, terutama tekstil. Keputusan ini sebagai respons terhadap permintaan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari banjir produk impor.

“Kementerian Keuangan akan merespons dengan melakukan langkah sesuai yang sudah diatur undang-undang apakah akan menentukan kembali bea masuk atau measure yang lain,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (27/6/2024).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com