SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Keberadaan media sosial (Medsos) rupanya patut diwaspadai para orangtua. Fakta menunjukkan, selama Januari hingga Juli 2024, di Kota Semarang terjadi 14 kasus kekerasan seksual, dimana empat di antaranya terkait dengan kekerasan berbasis online.
Fakta tersebut terungkap dari data Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polrestabes Semarang.
Salah satu kasus terbaru melibatkan AG (12), yang mengalami kekerasan seksual oleh ABR (18) dari Kabupaten Boyolali di sebuah hotel. Awalnya, hubungan mereka dimulai dari interaksi di media sosial dan berlanjut menjadi pacaran daring selama dua bulan. Hingga akhirnya berujung pada kasus tersebut.
“Kami menghimbau agar orangtua turut serta dalam mengawasi penggunaan media sosial anak-anak mereka. Misalnya dengan menjadi teman di akun yang diikuti anak-anak,” kata
Kanit PPA dari Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri pada Sabtu (13/7/2024).
Seperti dilansir dari Tribunnews, AKP Agus Tri mengimbau orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak yang aktif menggunakan media sosial. Ini dilakukan menyusul meningkatnya kasus kekerasan seksual di Kota Semarang yang bermula dari interaksi di platform tersebut.
Agus menekankan pentingnya edukasi bagi anak-anak ketika berada di media sosial, seperti tidak menerima panggilan video dari orang yang tidak dikenal dan tidak mengirim foto pribadi kepada siapa pun, terutama yang tidak dikenal.
“Jika ada paksaan, segera laporkan kepada kami dan simpan bukti berupa tangkapan layar,” tambahnya. Aisyah Kharisma Yogi