Beranda Daerah Wonogiri Pengangkatan PPPK 2024 dari Tenaga Honorer, Ini Syaratnya

Pengangkatan PPPK 2024 dari Tenaga Honorer, Ini Syaratnya

CPNS
Penandatanganan penyerahan SK CPNS dan PPPK Wonogiri. Foto : istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berikut ini informasi pengangkatan PPPK 2024 dari tenaga honorer.

Untuk diketahui lemerintah membuka seleksi CASN dengan jumlah mencapai 2,3 juta formasi pada 2024. Sebanyak 1,7 juta formasi akan difokuskan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang ada di Indonesia.

Penyelesaian masalah tenaga honorer menjadi salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemerintah diberi tenggat menyelesaikan masalah honorer ini paling lambat Desember 2024.

Pemerintah menyiapkan alternatif mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu, ketika pengangkatan PPPK tetap belum dimungkinkan.

Dengan diangkatnya sebagai PPPK, mereka diharapkan dapat mendapatkan akses yang lebih baik terhadap hak-hak sebagai pegawai negeri serta kesempatan untuk berkontribusi secara lebih terstruktur dalam pembangunan nasional.

Namun ada kriteria pengangkatan PPPK 2024 dari tenaga honorer, di antaranya

– Honorarium yang jelas dan teratur
– Surat keputusan pengangkatan
– Masa kerja
– Usia
– Jabatan honorer relevan dengan ASN
– Tingkat pendidikan

Cara pendaftaran pendataan non ASN

Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, seperti ini prosedur pendaftaran susulan:

1. Membuat Akun
– Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
– Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
– Klik “Buat Akun” dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
– Kemudian, klik “Lanjutkan”.
– Jika sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.
– Tapi jika data belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”.

Baca Juga :  Keren Wonogiri Juara Pertama Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Nasional

Langkah selanjutnya ketika belum terdaftar silahkan melapor pada instansi masing-masing.
– Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
– Isikan Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
– Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
– Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan” untuk menyelesaikan pembuatan akun.

2. Cetak kartu informasi akun
Tenaga non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik “Cetak Informasi Pendaftaran”, dan masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”.

3. Login dan isi biodata
– Akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian klik masukkan NIK dan password untuk Login.
– Unggah ijazah terakhir.
– Setelah melakukan unggah dokumen Ijazah, maka Tenaga Non ASN melakukan Pengisian Biodata.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN UNS Ajarkan Warga  Ngelo Ubah Limbah Jadi Pupuk Organik Cair

4. Mengisi riwayat pekerjaan
Riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.

5. Resume Pendataan Non ASN
Setelah tenaga non ASN melengkapi riwayat pekerjaan, maka akan tampil halaman resume. Periksa kembali semua data-data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah. Tandai kotak persetujuan dengan membubuhkan tanda ceklis dan klik “Akhiri Proses Pendataan”. Tenaga non ASN dapat mencetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan. Aris Arianto