Beranda Daerah Sragen Polisi Razia Puluhan Sepeda Motor Kenalpot Brong di Sragen Usai Pengasahan Warga...

Polisi Razia Puluhan Sepeda Motor Kenalpot Brong di Sragen Usai Pengasahan Warga Perguruan Silat

Polisi Razia Puluhan Sepeda Motor Kenalpot Brong di Sragen Usai Pengasahan Warga Perguruan Silat || Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polisi Polres Sragen menindak tegas puluhan pengendara sepeda motor yang memasang knalpot brong dan ugal-ugalan serta membahayakan keselamatan umum pasca pengesahan warga baru persilatan di Sragen.

Penindakan dilakukan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Sragen, lantaran dalam konvoi ueforia pasca pengesahan, para pendekar muda itu mengendarai sepeda motor yang benar-benar bising, dan sangat mengganggu ketenangan masyarakat.
Hal itu seperti disampaikan Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangannya melalui Kasat Lantas AKP Mustakim, Kamis, (18/7/2024).

Diuraikan AKP Mustakim, kegiatan penertiban secara tegas itu dilakukan jajarannya, menyusul adanya keluhan masyarakat baik melalui media sosial, media elektronik maupun nomor washabb center Polres Sragen, malam pasca dilangsungkan pengesahan bagi warga baru persilatan di Sragen.

“Kita lakukan tindakan tegas terukur karena masyarakat sudah mulai resah, terganggu oleh karen abisingnya knalpot brong konvoi yang dilakukan sebagian warga baru persilatan yang selesai melaksanakan pengesahan,” kata AKP Mustakim.

Selain itu, Kasat Lantas Polres Sragen juga menambahkan bahwa penindakan dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama suronan.

Baca Juga :  Heboh Ijazah Dipakai Untuk Bungkus Lele Bakar Viral di Media Sosial, Prabowo: Yu Aku Nemu Ijazah mu go buntel lele bakar

“Kegiatan ini merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas, menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan warga masyarakat Kabupaten Sragen,” jelasnya.

Adapun kendaraan yang terkena razia polisi saat pengesahan para anggota perguruan silat diantaranya sepeda motor dengan knalpot brong atau tidak standar.

“Selama kegiatan penertiban ini didampingi pula oleh pihak warga perguruan pencak silat Pamter Koordinator lapangan (Korlap),” tandasnya.

Diuraikan AKP Mustakim bahwa upaya penertiban bagi kendaraan berknalpot brong ini demi menjaga keselamatan pengguna jalan lain, utamanya bahwa akibat suara bising dari knalpot brong dapat mengejutkan dan mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Selain itu, kendaraan dengan knalpot brong sering kali tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan, yang bisa mempengaruhi kinerja dan keamanan kendaraan.

Selain dari knalpot brong ialah karena tidak dilengkapi dengan peredam atau filter yang baik, sehingga meningkatkan emisi gas buang dan berkontribusi pada polusi udara.

Dari regulasi hukum, penggunaan knalpot brong melanggar peraturan lalu lintas yang diatur dalam undang-undang di banyak negara.

Baca Juga :  Konflik Oknum Pesilat Serang Anggota Perguruan Silat Sebelah di Sragen Jawa Tengah, Polisi Tangkap 4 Orang Pelaku Pengeroyokan

Di Indonesia, misalnya, aturan mengenai kebisingan knalpot diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.

Penindakan oleh polisi bertujuan untuk menegakkan aturan ini demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.

Huri Yanto