Beranda Nasional Jogja Polisi Ringkus 11 Orang Pelaku Pencurian Motor yang Beroperasi di Sleman

Polisi Ringkus 11 Orang Pelaku Pencurian Motor yang Beroperasi di Sleman

Pelaku AG saat dihadirkan polisi dan diminta keterangan Polisi di Mapolresta Sleman | tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 11 orang pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Sleman, DIY ini dikukut polisi. Informasi yang berhasil dikorek polisi, sebagian dari para pelaku ternyata merupakan jaringan sindikat Curanmor, yang menjual motor curian ke penadah di luar daerah.

Cara kerja dalam melakukan pencurian, terhitung cukup profesional. Pasalnya, para pelaku rata-rata  hanya membutuhkan waktu satu hingga dua menit untuk menggasak sepeda motor korban.

“Satu sampai dua menit langsung bisa (dicuri). (Caranya) dicolok pakai kunci T,” kata pelaku AG, yang terlibat dalam tiga kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Sleman, di hadapan Polisi dan awak media, Selasa (16/7/2024).

AG mengungkapkan, dirinya mencuri sepeda motor berdasarkan pesanan dari penadah, di wilayah Jawa Barat yang membutuhkan unit kendaraan seperti apa.

Para pelaku beraksi cukup profesional dan sebagian juga by order. Misalnya, jika penadah membutuhkan kendaraan jenis trail, maka dirinya akan mencuri sepeda motor trail untuk dikirim ke pemesan.

“Satu kali pesan biasanya 1-2 unit. (Harganya) untuk motor trail Rp 7 juta ,” kata dia.

Saat mencuri sepeda motor, AG selalu dibantu temannya. Satu kali beraksi minimal dua orang, mereka berbagi tugas. Satu orang bertugas merusak lubang kunci dan mengambil sepeda motor.

Sedangkan pelaku lainnya berjaga di atas motor sembari mengawasi keadaan.

“Setiap beraksi dua orang. Satu mengambil kendaraan, satu mengawasi. Ketika sedang mencuri ada yang lihat orang, maka ada yang memberikan kode. (Kodenya) membunyikan sepeda motor,” ujarnya.

Baca Juga :  PakNas Gelar Rembuk Konsumen, Soroti Kebijakan Diskriminatif terhadap Konsumen Tembakau

AG ini ditangkap polisi karena terlibat dalam komplotan pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda di wilayah Sleman. Pertama, Ia bersama rekannya mencuri sepeda motor di Jalan Perumnas, Dabag Condongcatur pada 3 Juli lalu.

Di hari yang sama, AG juga mencuri motor jalak Sungai Indah di Condongcatur.

Terakhir, Ia bersama rekannya mencuri sepeda motor trail di tempat persewaan PS di Caturtunggal pada 24 Juni 2024.  AG ditangkap Polresta Sleman bersama 10 pelaku curanmor lainnya.

Sebagian para pelaku curanmor ini merupakan kelompok sindikat dan biasa melakukan pencurian bersama-sama. Adapun alat yang digunakan adalah kunci ganda maupun kunci T.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengungkapkan, para pelaku ditangkap di wilayah berbeda- beda.

Ada beberapa pelaku yang ditangkap di wilayah hukum Polda DIY, tetapi ada juga yang ditangkap di Tangerang Banten, Temanggung hingga Kebumen Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 27 unit di wilayah Kabupaten Sleman .

Sepeda motor hasil curian tersebut dikumpulkan kemudian dijual ke penadah di luar daerah.

“Jadi sistemnya ada yang memetik (mencuri sepeda motor) dan ada yang membawa kendaraan curian ke penadah. Rata-rata dibuangnya ke Garut dan Lampung. Harganya, untuk motor KLX jika dibuang ke Garut Rp 7 juta. Jika dibuang langsung ke Lampung Rp 12 juta,” kata Adrian.

Baca Juga :  Tiga Hari Hilang, Korban Tersapu Ombak di Pantai Jogan Ditemukan Tak Bernyawa

Sepeda motor matic dan trail menjadi langganan yang dicuri. Sebab, kedua jenis  sepeda motor tersebut paling banyak diminati untuk digunakan sebagai kendaraan pengangkut hasil panen di perkebunan wilayah Garut dan Lampung.

Sejauh ini menurut Adrian, masih ada dua pelaku yang statusnya masih buron.

“Kami sudah koordinasi dengan Polda Lampung untuk pengejaran beberapa orang yang masih buron dalam satu komplotan ini,” ujar dia.

Atas perbuatannya, para pelaku curanmor ini disangka melanggar pasal 362 KUHP dan ataupun 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

www.tribunnews.com