Beranda Edukasi Pendidikan PPDB SMP Negeri 8 Surakarta 2024/2025 Dimulai, Ini Syarat-syaratnya

PPDB SMP Negeri 8 Surakarta 2024/2025 Dimulai, Ini Syarat-syaratnya

Suasana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 8 Surakarta 2024, petugas tampak sedang melayani pendaftar | Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – SMP Negeri 8 Surakarta akan segera memulai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman ppdb.surakarta.go.id. Menurut Waka Kurikulum sekaligus Ketua Panitia PPDB SMP Negeri 8 Surakarta, Hesti Setyaningsih, S.Kom., pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui empat jalur, yaitu afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.

Seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews, Hesti menjelaskan, pendaftaran jalur afirmasi dimulai pada tanggal 24 hingga 27 Juni 2024, di mana hasilnya akan diumumkan  pada 2 Juli 2024. Untuk jalur zonasi, pembuatan akun dijadwalkan pada tanggal 8 hingga 10 Juli 2024, dan pendaftaran dilakukan dari tanggal 10 hingga 12 Juli 2024, dengan pengumuman pada tanggal 16 Juli 2024.

Sementara itu, jalur prestasi akan membuka pendaftaran pada tanggal 24 hingga 26 Juni 2024, diikuti dengan validasi dokumen pada tanggal 1 hingga 3 Juli 2024, dan pengumuman hasil pada tanggal 5 Juli 2024.

Baca Juga :  ISETH 2024, UMS Berkomitmen pada Pengembangan Teknologi

Persyaratan pendaftaran PPDB meliputi scan akta kelahiran asli dan scan Kartu Keluarga asli. Bagi siswa dengan kebutuhan khusus (ABK), diperlukan surat rekomendasi hasil assessment dari UPT PLDPI. Untuk jalur afirmasi, diperlukan E-SIK Dinsos Kota Surakarta kategori P1-P3. Sementara itu, untuk jalur prestasi, calon peserta didik harus memiliki nilai rata-rata kelulusan tertinggi (3 besar dalam kota atau 1 tertinggi luar kota) dan fotokopi piagam prestasi.

Kuota penerimaan untuk jalur zonasi ditetapkan sebesar 50% dari total daya tampung, yaitu sebanyak 128 peserta didik. Jalur afirmasi memiliki kuota sebesar 35%, yang setara dengan 90 peserta didik. Jalur prestasi dialokasikan untuk 10% dari kuota, yaitu sebanyak 25 peserta didik, dan jalur perpindahan tugas orang tua memiliki kuota sebesar 5%, yaitu 13 peserta didik.

Baca Juga :  ISETH 2024, UMS Berkomitmen pada Pengembangan Teknologi

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi operator layanan informasi PPDB SMP Negeri 8 Surakarta, Wiwin Andrianto Atmojo, S.Pd., di nomor HP 081226113063 dan Sutinah, S.Pd., di nomor HP 085602689507. Suhamdani