JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Pura-pura Tidur di Masjid UGM, Pria Asal Tuntang Ini Nyolong Handphone dan Laptop Milik Jemaah

Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Salamun, bersama Panit Reskrim Polsek Gamping, Ipda Ari menunjukkan pelaku HN berikut barang bukti kejahatan di Mapolresta Sleman | tribunnews
ย ย ย 

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Pura-pura tidur di masjid, pria warga Tuntang, Kabupaten Semarang berinisial HN (39) ย ini ternyata ngembat handphone dan tas berisi laptop milik jemaah yang ketiduran di masjid RSA UGM, Sleman, Kamis (11/7/2024) dini hari.

Panit Reskrim Polsek Gamping, Ipda Ari Setiyawan, mengatakan, pelaku memang sempat kabur, namun berhasil diringkus oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Gamping, Polresta Sleman ย di hari yang sama.

Pengejaran pelaku oleh polisi terbantu dengan rekaman dari kamera pengintai (CCTV), sehingga ciri-ciri pelaku langsung diketahui.

Kronologinya bermula ketika korban YSA (25) asal Gunungkidul berniat istirahat di masjid setelah mengantar istrinya berangkat kerja di RSA UGM. Saat itu, korban istirahat di sisi selatan ruangan masjid.

Baca Juga :  Lahan di Widodomartani dan Purwomartani, Sleman ย Terbakar Bersamaan

Saat itu, handphone dipegang sedangkan tas berisi laptop berada di samping korban.

“Sekira pukul 04.30 WIB, korban bangun tidur dan mendapati handphone serta tas punggungnya sudah tidak ada,” kata Ipda Ari, dikutip Rabu (17/7/2024).

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 9 juta.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke satpam dan dilakukan pengecekan kamera CCTV yang berada di area masjid.

Pelaku berhasil teridentifikasi dan pada hari yang sama pelaku tertangkap saat berada di masjid Az-Zahra Jalan Magelang.

“Modus pelaku ini pura-pura tidur di masjid. Apabila ada yang lengah, pelaku beraksi mengambil barang,” katanya.

Baca Juga :  Pembatasan BBM Bersubsidi Masih Maju Mundur, Pengamat UGM: Jokowi Sedang Bimbang

Saat ini, pelaku sudah diamankan di rutan Polsek Gamping.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Di hadapan petugas dan awak media, pelaku HN berdalih nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ia mengaku datang dari Tuntang dan baru dua malam berada di Yogyakarta.

Niat awalnya mau mencari kerja proyek, tapi belum mendapatkan pekerjaan sehingga memutuskan beristirahat di masjid.

“Saya Ke Jogja mau nyari pekerjaan. Di Jogja sudah dua malam.ย  Awalnya mau kerja di proyek tapi belum dapat pekerjaan.ย  (Kenapa mencuri) mau buat pulang ke Tuntang. Kehabisan ongkos,” katanya.

www.tribunnews.com

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com