Beranda Umum Nasional Setelah Beberapa Industri Dikabarkan Bertumbangan, Pemerintah Bakal Kenakan Bea Masuk pada 7...

Setelah Beberapa Industri Dikabarkan Bertumbangan, Pemerintah Bakal Kenakan Bea Masuk pada 7 Komoditas Impor dari Berbagai Negara

Kunjungan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Sentra Rendang Asese, Kota Padang, Minggu, 7 Juli 2024. Saat kunjungan tersebut Zulkifli Hasan juga melakukan dialog dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) | tempo.co

 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Setelah dikabarkan beberapa industri tekstil besar  di tanah air bertumbangan, akhirnya pemerintah bakal mengenakan bea masuk pada tujuh item atau komoditas impor dari berbagai negara.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan. Zulhas mengatakan hal itu usai pelepasan ekspor produk dekorasi rumah di Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (6/7/2024).

“Kemarin Ratas (Rapat Terbatas) yang dipimpin Pak Presiden kita putuskan ada tujuh item, yaitu TPT (tekstil dan produk tekstil), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki,” kata Zulkifli Hasan.

Menurut dia, sebelum ditentukan pengenaan bea masuk atas tujuh komoditas impor tersebut akan dilihat oleh lembaga pemerintah berwenang, yaitu Komite Anti Damping Indonesia (KADI), dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

“Kalau KPPI nanti outputnya bea masuk Tindakan Pengamanan, kalau KADI outputnya bea masuk Anti Damping, nanti dilihat tujuh item itu, dalam tiga tahun terakhir ini apakah impornya berlebihan naiknya sangat signifikan sehingga mengganggu industri kita,” katanya.

Baca Juga :  Kampus Ditawari Konsesi Tambang, KIKA: Logika Sesat yang Harus Ditolak

Lebih lanjut Mendag mengatakan, kalau hal itu terjadi maka akan dihitung kenakan bea masuk Tindakan Pengamanan, dan bea masuk Anti Damping.

“Dan itu memang sah diatur dalam undang undang kita, dan juga dunia. Semua negara bisa melindungi industri ini, tapi dengan memenuhi prosedur prosedur yang saya sampaikan tadi, ada KADI, dan KPPI,” katanya.

Dikatakan,  dari hasil hitungan oleh KADI dan KPPI tersebut kalau menghancurkan ekonomi Indonesia pasti dikenakan bea masuk, karena negara lain juga begitu, sehingga pemerintah Indonesia juga diperbolehkan.

“Dalam aturan itu diperbolehkan, tapi lagi dihitung, kalau produknya dari negara mana saja, tidak hanya Tiongkok, dari Eropa, ASEAN, kalau ada bukti tiga tahun melonjak, mengganggu industri kita, boleh kita mengenakan bea masuk anti damping atau bea masuk tindakan pengamanan,” katanya.

Baca Juga :  Ini Sosok Muannas Alaidid, Pengacara Agung Sedayu Group di Kasus Pagar Laut Tangerang

www.tempo.co