Beranda Daerah Wonogiri Terjadi di Wonogiri 1887 Pelanggaran Terekam ETLE Selama Operasi Patuh Candi 2024

Terjadi di Wonogiri 1887 Pelanggaran Terekam ETLE Selama Operasi Patuh Candi 2024

Pelanggaran
Sosialisasi tertib berlalu lintas dari Satlantas Polres Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Sedikitnya 1.887 pelanggaran terekam ETLE selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di kabupaten Jateng tenggara, Wonogiri.

Untuk diketahui Operasi Patuh Candi 2024 selama dua pekan, terhitung Senin-Minggu (15-28/7/2024).

Selama dua pekan Operasi Patuh Candi 2024 digelar, Polres Wonogiri mencatat ada ribuan pelanggaran lalu lintas. Ribuan pelanggaran itu ditindak menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan total ada 1.887 pelanggaran yang terekam kamera ETLE.

โ€œYang tercapture ada 1.887. Ada 1.591 surat konfirmasi ETLE yang kita kirimkan. Belum semua terkirim,โ€ ujar Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Rabu (30/7/2024).

Dari ribuan pelanggaran itu, kata Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mayoritas pelanggaran adalah pengguna kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm .

Baca Juga :  Guru Silat di Purwantoro Wonogiri Diduga Cabuli Murid-muridnya

Pihaknya mengimbau kepada warga Wonogiri agar selalu tertib berkendara dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

โ€œSelalu berhati-hati dalam berkendara,baik roda dua maupun kendaraan roda 4 atau lebih karena kecelakaan berawal dari pelanggaran,โ€ jelas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Sementara itu Kanit Gakkum Satlantas Polres Wonogiri Ipda Taufik menambahkan, bahwa Operasi Patuh Candi 2024 mengedepankan edukasi dan persuasif yang didukung penegakan hukum dengan ETLE.

โ€œKami kemarin banyak edukasi ke sekolah-sekolah. Pelaku pelanggaran juga ada usia anak-anak sekolah,โ€ jelas Ipda Taufik.

Adapun target prioritas operasi Patuh Candi 2024, kata dia, yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Misalnya seperti penggunaan helm tidak SNI, melawan arus, penggunaan HP saat berkendara, serta berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba.

Baca Juga :  1 Tewas Jadi Korban Kecelakaan Maut di Jembatan Nangger Selogiri

Termasuk melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis dan balap liar. Aris Arianto