JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Tujuh Toko di Depok, Sleman Ditutup Satpol PP, Gegara Jual Miras Tanpa Izin

Petugas Satpol PP Kabupaten Sleman bersama petugas gabungan menutup 7 toko yang menjual minuman keras tanpa dilengkapi perizinan di Kapanewon Depok, Senin (29/7/2024) ย | tribunnews
ย ย ย 

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ ย Sebanyak tujuh buah toko/kios/outlet di Depok, Slemanย  ditutup paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, karena ketahuan ย menujual minuman keras (Miras) tanpa dilengkapi perizinan.

Dijelaskan Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, penutupan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat peringatan pertama dan kedua terhadap ke toko yang berjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Bumi Sembada.

Penutupan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman nomor 10 tahun 2023 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Baca Juga :  Pagi Ceria Berangkat Kerja, Pulang-pulang, Warga Bantul Ini Temukan Suaminya Gantung Diri!

Menurut dia, toko yang ditutup di Depok itu tidak memiliki atau tidak mungkin memiliki perizinan sesuai Perda yang berlaku.

“Penutupan dilakukan di 7 titik toko di Kapanewon Depok,” kata Shavitri, Senin (29/7/2024).

Toko ataupun outlet yang melanggar Perda dikenakan langkah administratif berupa penutupan, penyegelan dan diberikan SK penutupan usaha.

Operasi penutupan ini juga melibatkan petugas gabungan dari jajaran Polresta/ Kodim Sleman, Denpom, Ombudsman, Koramil Depok, Polsek Depok, Kapanewon Depok, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman.

Kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman, Bagian Perekonomian Setda Sleman, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sleman.

Baca Juga :  Driver Ojol di Sleman Dibacok, 2 Pelaku Diringkus Polisi, 2 Masih Buron

Evi mengungkapkan, penertiban toko yang menjual minuman beralkohol ilegal ini sebagai respon dari aduan keresahan masyarakat terkait banyakan toko yang menjual miras di Sleman tanpa dilengkapi perizinan sesuai Perda.

Selain juga sebagai respon terhadap laporan dari Komisi Perlindungan Anak, maupun sekolah-sekolah arena Kabupaten Sleman merupakan kota pendidikan.

“Ternyata yang mengonsumsi minuman beralkohol ini ada anak-anak usia sekolah. Nah ini yang menjadi kekhawatiran kita semua,” kata dia.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com