WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Daftar kasus predator anak yang melibatkan tersangka guru bertambah panjang. Terkini ada guru diduga cabuli murid SD di Manyaran Wonogiri.
Terkait itu Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Bupati Jekek tidak bisa menyembunyikan kegeramannya. Dia menyebut pelaku bertindak di luar nalar. pasalnya sebagai seorang guru mestinya mendidik dan membimbing murid, layaknya orang tua, bukan malah merusak segalanya.
“Sebenarnya kami sudah tidak kurang-kurang mengambil langkah antisipatif, namun ternyata masih saja terjadi,” tegas Bupati Jekek, Minggu (18/8/2024).
Soal sikap, Bupati Jekek menandaskan sama seperti kasus serupa. Pelaku harus diberi hukuman maksimal. Tidak akan memberikan toleransi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).
“Permohonan khusus dari Pemkab Wonogiri vonis maksimal. Biar jadi efek jera,” ujar Bupati Jekek.
Mengenai kasus pelanggaran UUPA dan korbannya sampai hamil, pihaknya tak ingin ada jalan seperti dinikahkan. Pemkab Winogiri mendorong jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal.
Pihaknya tidak sepakat dengan solusi dinikahkan. Pasalnya ketika dipaksa nikah dan berakhir cerai bakal menambah masalah.
Pernikahan yang diawali dari keterpaksaan sangat susah petanggungjawabannya.
Untuk diketahui guru yang diduga cabuli murid SD itu kini telah diamankan pihak otoritas kepolisian Wonogiri.
Adalah LB (49) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SD berinisial NHP (8) di Manyaran Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasihumas AKP Anom Prabowo, mengungkapkan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri.
Peristiwa miris guru diduga cabuli murid SD ini terbongkar saat orangtua korban melapor ke Polres Wonogiri, Kamis (15/8/2024).
“Kejadian ini awalnya diketahui oleh ibu korban, usai korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya,” jelas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Mengetahui anaknya jadi korban dugaan pencabulan, orangtua melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri.
Menurut keterangan, pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 sampai terakhir pada 8 Agustus 2024.
Berdasarkan penyidikan, pelaku LB yang merupakan warga Kelurahan Giriwono Wonogiri melakukan pencabulan terhadap NHP (8) di dalam ruang kelas di sebuah SD di Kecamatan Manyaran.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Wonogiri juga sudah mengantongi alat bukti berupa “Visum et Repertum” terhadap NHP yang dilakukan tim medis.
Sementara untuk adanya kemungkinan korban lain masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo berujar, untuk modus, sebelum melakukan pencabulan pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban.
“Pelaku dikenakan Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara),” tandas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Pihaknya mengimbau kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak kepolisian.
“Pelaku saat ini telah kami amankan di Polres Wonogiri guna proses hukum lebih lanjut. Untuk korban akan diberikan pendampingan psikologis,” sebut Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo. Aris Arianto
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com