Beranda Daerah Wonogiri Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis alias PBI, Mudah Ditanggung Pemerintah

Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis alias PBI, Mudah Ditanggung Pemerintah

BPJS
Kartu BPJS kesehatan. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bagi warga kurang mampu maka pemerintah sudah mempunyai program perlindungan kesehatan berupa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan gratis atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan gratis atau PBI masyarakat tidak perlu mengeluarkan iuran setiap bulannya.

Sebab iuran BPJS Kesehatan gratis atau PBI sudah ditanggung pemerintah. Sehingga masyarakat yang tidak mampu tidak perlu pusing memikirkan uang iuran BPJS Kesehatan gratis atau PBI setiap bulannya.

Lantas bagaimana cara mengajukan BPJS Kesehatan gratis atau PBI yang ditanggung pemerintah itu?

Namun perlu digarisbawahi bahwa untuk menikmati program BPJS kesehatan gratis atau PBI harus warga tidak mampu. Selain itu, data calon peserta juga harus sudah terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Sehingga jika belum tercantum di DTKS, Anda bisa mendaftar dulu dengan melakukan langkah-langkah berikut ini.

– Download aplikasi Cek Bansos.
– Buat akun baru untuk registrasi dengan mengisi data seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW), Nomor HP, Alamat Email, Username dan Password.
– Upload Foto KTP dan Swafoto dengan KTP.
– Setelah berhasil registrasi, klik “Daftar Usulan”.
– Selanjutnya klik “Tambahkan Usulan” dan masukkan data diri dengan benar (sesuai dengan KK dan KTP).
– Setelah itu tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat.

Baca Juga :  Penyebab Angin Kencang atau Puting Beliung hingga Lesus di Awal Musim Penghujan

Nah, setelah melakukan pendaftaran DTKS, kita bisa datang ke kelurahan atau dinas sosial setempat untuk mengajukan diri sebagai penerima BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah. Selain itu setelah tercatat di DTKS, potensi untuk mendapatkan sejumlah bansos menjadi lebih besar.

Atau jika masih belum paham, pemohon bisa datang langsung pada Layanan BPJS Kantor Kecamatan. Pemohon membawa foto copy KK dan KTP suami istri. Pemohon harus membawa foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.

Selanjutnya petugas kecamatan mengecek NIK. Petugas juga mengarahkan untuk melengkapi berkas yang kurang. Jika ada berkas yang kurang atau jika pemohon telah terdaftar di BPJS perusahaan/mandiri, maka petugas akan memberikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemohon bukan pegawai penerima upah (PPU) yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000; oleh pemohon dan harus diketahui oleh RT/RW setempat.

Baca Juga :  Keren Wonogiri Juara Pertama Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Nasional

Pemohon kemudian membawa pulang surat penyataan itu, untuk kemudian mengisi dan menandatangani berkas tersebut yang juga diketahui oleh RT/RW setempat.

Selanjutnya kembali ke kantor kecamatan dengan surat pernyataan lengkap. Petugas di akan menerima berkas yang telah lengkap dari pemohon dan memproses pendaftar calon peserta BPJS PBI. Aris Arianto