Beranda Umum Nasional Demo Pecah di Tanah Air, Putra Bungsu Jokowi dan Erina Gudono Malah...

Demo Pecah di Tanah Air, Putra Bungsu Jokowi dan Erina Gudono Malah Asyik Jalan-jalan di AS dan Pamer Kemewahan

Kaesang Pangarep dan Erina Gudono jalan-jalannya di Amerika Serikat | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Di luar dugaan, ketika negara diguncang demo besar-besaran dari masyarakat yang mendesak DPR untuk membatalkan revisi UU Pilkada demi mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketahuan lagi asyik jalan-jalan di Amerika Serikat.

Yang bikin publik terhenyak dan jengah, mentanu Jokowi, Erina Gudono terlihat mengumbar kemewahan di AS saat Indonesia sedang dilanda demo besar-besaran.

Padahal, demo tersebut diketahui sebagai respons masyarakat atas rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Melansir unggahan Erina di Instagram pribadinya, @erinagudono, Rabu (21/8/2024), ia terlihat sedang berada di Philadelphia, Amerika Serikat.

Saat itu, Erina tengah mempersiapkan studi S2-nya di negara tersebut. Dalam perjalanannya, Erina juga terlihat menaiki sebuah armada yang diduga adalah jet.

Dari story Instagram-nya, terlihat Erina menginap di hotel mewah dengan balkon yang menghadap langsung dengan pemandangan California.

Belakangan, terungkap keberangkatan Erina tidak sendiri. Ternyata Kaesang ikut menemani di saat situasi Indonesia sedang riuh.

 

Aturan Diduga Dianulir demi Kaesang

Di sisi lain, pada Kamis (22/8/2024), muncul sebuah aksi spontan sebagai respons dianulirnya putusan MK oleh Badan Legislasi (Baleg).

Baca Juga :  Oegroseno, Eks Wakapolri Sayangkan  Belum Ada Laporan Kasus Pagar Laut Masuk ke  Polisi Hingga Kini

Salah satunya putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang memutuskan usia cagub-cawagub minimal 30 tahun pada saat pendaftaran.

 

Putusan MK itu lantas dianulir Baleg DPR RI dengan menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan putusan MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Mayoritas fraksi di DPR RI pun ramai-ramai “membebek” dan menyetujui syarat usia cagub dan cawagub mengikuti putusan MA.

Beberapa pihak menilai, apa yang dilakukan DPR itu diduga untuk memuluskan jalan Kaesang di Pilkada 2024. Sedianya, Kaesang yang masih berusia 29 tahun rencananya bakal diajukan sebagai wakil Ahmad Luthfi di Pilkada Jawa Tengah.

Ia juga sudah memperoleh lampu hijau dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk maju.

Namun, Kaesang terganjal dengan putusan MK  karena usianya yang belum mencapai batas aturan, yakni 30 tahun.

KIM yang kini ditopang juga oleh Partai Nasdem, PKS, PKB, dan PPP akhirnya mengangkangi putusan MK dan mengakomodasi putusan MA dalam revisi syarat usia calon pada UU Pilkada.

Baca Juga :  Yang Lain Sibuk Ngurusi Pagar Laut, Wapres Gibran Pilih Blusukan dan Bagi Buku Tulis di Surabaya

Tindakan DPR tersebut membuat geram sebagiam kalangan yang menilai, DPR seharusnya menjadi wakil rakyat, bukan justru berbalik membela kelompok bahkan keluarga tertentu.

Jika nantinya penyelenggara Pemilu menggunakan dasar hukum putusan MA (Mahkamah Agung), maka Kaesang mendapatkan jalan mulus melenggang maju pada Pilkada 2024.

Kaesang pun bisa saja maju karena pelantikan Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

www.tribunnews.com