JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangan resminya, Jumat (2/8/2024). Dian menjelaskan, institusinya dengan segala kewenangan yang dimiliki memang bertekad untuk konsisten memberantas judi online.
“Salah satu yang kami lakukan adalah meminta bank untuk memblokir rekening yang terindikasi ada transaksi judi online,” ujarnya.
Selain itu, OJK juga meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online sekaligus melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.
“Kemudian, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting),” kata dia.
Sebagaimana diketahui, aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
OJK bersama Perbankan mengklaim terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti-Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).
Selain itu, Dian mengatakan OJK terus memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM. Dalam satuan kerja Anti-Fraud, Dian mengatakan telah mengintensifkan upaya meminimalisasi terjadinya praktek jual beli rekening.
“Serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online,” kata dia.
Selanjutnya, kata Dian, perbankan juga telah berupaya meminimalisasi pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online, antara lain dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk memblokir rekening, mengatasi praktek jual beli rekening.
Sedangkan langkah lainnya, menurut Dian, OJK juga menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp 10.000.
“Melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara,” kata dia.
Dia menyebut OJK beserta 35 Kantor OJK yang berlokasi di seluruh Indonesia telah berkampanye masif tentang pencucian uang bekerjasama dengan perbankan dan pihak terkait. OJK memandang bahwa edukasi publik terkait dengan judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat.
Selanjutnya OJK juga telah berkoordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam memberantas judi online baik secara internal dan eksternal.
Dia mengatakan penangan judi online harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian atau Lembaga terkait sebagaimana tujuan dari pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024.
Selain itu, OJK sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian atau Lembaga lain termasuk untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT dan PPPSPM.