JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Jangan Ya Dek Ya! Curi Honda Grand di Salak Wonogiri dan Kotak Amal Masjid Dosa Loh

Honda Grand
Barang bukti pencurian Honda Grand di Salak Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Jangan Ya Dek Ya! Curi Honda Grand di Salak Wonogiri dan kotak amal masjid itu dosa loh.

Pencurian Honda Grand dan kotak amal ini nyata terjadi. Beruntung otoritas kepolisian Jateng tenggara berhasil mengungkap kasus itu.

Imbasnya dua remaja diamankan Polres Wonogiri lantaran diduga keras sebagai pelaku pencurian Honda Grand AD 3241 UR milik Damar Bagus Prasetyo (21), warga Salak Giripurwo Wonogiri.

Kedua pelaku yang diamankan adalah TBS (14) Warga Giritirto Wonogiri dan RSN (15) Warga Kecamatan Baturetno.

Keduanya ditangkap petugas di kediamannya masing-masing pada Sabtu (17/8/2024)

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo,
melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, pencurian Honda Grand di Salak Wonogiri ini terjadi pada Jumat dinihari (2/8/2024) di rumah Dhamar Bagus Prasetyo yang beralamat di Salak Giripurwo Wonogiri.

Baca Juga :  Tuntut Protes, Warga Wonogiri dan Eks Karesidenan Surakarta Murka dengan Keputusan Wasit di Pertandingan Indonesia vs Bahrain

“Berdasarkan pengakuan korban, saat itu Kamis(1/8/2024) sekira pukul 23.30 WIB, korban pulang dari bermain badminton dan memarkirkan kendaraannya di halaman rumah. Setelahnya sekitar pukul 01.30 WIB, korban mendapati kendaraannya sudah tidak ada di parkiran, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonogiri kota pada Sabtu (3/8/2024),” beber Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Senin (19/8/2024).

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menyebut kepolisian yang menerima laporan itu, melakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku. Lalu memburu kedua pelaku hingga akhirnya mengamankannya di rumahnya masing-masing.

Untuk barang bukti motor Honda Grand AD 3241 UR, berhasil diamankan di rumah TBS yang beralamat di Kelurahan Giritirto kabupaten Wonogiri.

“Dari interogasi petugas, selain melakukan pencurian tersebut, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian kotak amal di beberapa lokasi,” jelas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Baca Juga :  Alasan Masyarakat Indonesia Sangat Menyukai Gorengan dan Dampak Negatifnya bagi Kesehatan

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri dan kepada pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama 7 tahun penjara. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com