BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Upaya keras jajaran Polres Boyolali mengungkap kasus penganiayaaan oleh oknum pesilat PSHT di wilayah Kecamatan Banyudono membuahkan hasil. Dua tersangka yang sempat dinyatakan buron, berhasil dibekuk pada Rabu (7/8/2024) malam.
Kedua tersangka itu adalah Deni alias Tompel (19) warga Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Boyolali dan Hanifam alias Penceng (22) asal Desa Kwarasan, Juwiring, Klaten. “Kedua tersangka ini ditangkap pada Rabu (7/8/2024) malam,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga melalui Kasat Reskrim AKP Joko Purwadi, Kamis (8/8/2024).
Dijelaskan, tersangka Penceng ditangkap di tempat kos pacarnya di Kecamatan Banyudono. Sedangkan tersangka Tompel ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Sragen. Kedua tersangka sempat berpindah- pindah tempat untuk bersembunyi.
“Kami juga mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan tersangka Penceng saat melakukan penganiayaan. Untuk BB milik Deni alias Tompel masih dalam tahap pencarian.”
Dalam melakukan penganiayaan, tersangka Penceng pukul korban Irfan Adi Pratama (19) sebanyak 3 kali dan menendang 8 kali. Dia juga ikut serta menginjak- injak tubuh korban seperti terlihat dalam video yang viral.
Sedang tersangka Tompel memukul korban 3 kali dan menendang sekali serta menginjak-injak korban 9 kali. Kedua korban dikenai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.
“Dengan tertangkapnya dua tersangka yang buron, maka upaya mengungkap kasus penganiayaan yang viral di media sosial sudah tuntas. Selanjutnya, kami fokus pada penyidikan dan pemberkasan untuk secepatnya dilimpahkan ke Kejari Boyolali.”
Diberitakan sebelumnya, sempat viral di media sosial, Polres Boyolali gerak cepat (gercep) melakukan penyelidikan kasus penganiayaan oleh warga PSHT. Hasilnya, tiga pelaku penganiayaan berhasil ditangkap dan resmi ditetapkan selaku tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yaitu, Heri Kristanto alias Badrun (24) warga Desa Cangkringan, Kecamatan Banyudono; Imam Arif Rabani alias Caplin (24) warga Desa Tawangsari, Kecamatan Teras; dan Bagas Saptono alias Gandul (23) warga Banyudono.
Dua tersangka masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu, Den alias Tompel dan Penceng. Para tersangka dikenai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Adapun korban pengeroyokan bernama Irfan Adi Pratama (19) warga Dukuh Sambirejo, Desa Winong, Boyolali. Aaksi pengeroyokan terjadi pada Jumat (2/7/2024) pukul 02.00. TKP-nya di Dukuh Kerten, Desa/Kecamatan Banyudono. Kejadian berawal saat korban bertemu pacarnya, Mita yang merupakan Srikandi PSHT. Lalu Mita menghubungi salah satu pelaku. Pelaku pun bertanya kepada korban karena mengaku warga PSHT.
Padahal dia bukan warga perguruan silat itu. Korban juga ditanya terkait pengesahan warga PSHT, namun dia tak bisa menjelaskan.
Korban kemudian diajak pelaku ke tempat latihan di Dukuh kerten, Banyudono. Di tempat itu, korban lalu diminta membuat surat pernyataan kesanggupan ikut latihan dan permohonan maaf. Korban juga disuruh membaca pernyataan tersebut dan disaksikan para warga yang ikut latihan.
Setelah selesai membaca surat pernyataan, korban langsung dipukul dan ditendang oleh para pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuhnya. Korban juga merasa pusing dan sesak pada ulu hatinya. Waskita