JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Disebut-sebut di Sidang Izin Usaha Tambang,  KPK: Terbuka Kemungkinan untuk Dipanggil, Jika…

Calon Wali Kota Medan nomor urut 2, Bobby Nasution (kanan) bersama istrinya, Kahiyang Ayu menunjukkan surat suara usai menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kota Medan di TPS 22, Kelurahan Asam Kumbang, Medan, Sumatera Utara, Rabu, 9 Desember 2020. Foto: Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Puteri presiden Joko Widodo (Jokowi), Kahiyang  Ayu dan suaminya, Bobby Nasution terbuka kemungkinan untuk dipanggil dalam  persidangan di Pengadilan Negeri Ternate terkait kasus pengurusan izin usaha tambang.

Pernyataan itu disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, menanggapi kabar  nama Kahiyang Ayu dan  Bobby Nasution disebut dalam persidangan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (31/7/2024).

Tessa Mahardhika mengatakan, akan menyerahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus yang menyeret nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu tersebut.

“Kalau terkait itu kami kembalikan ke jaksa penuntut umum. Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).

Namun, kata Tessa, apabila ada keterangan yang tidak terkait langsung, dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan. Kemudian, diserahkan kepada pimpinan dan dianalisis dalam hasil ekspose. “Bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung,” tuturnya.

Mengenai ihwal pemanggilan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu tersebut, Tessa mengatakan, pemanggilan semua saksi siapa pun itu bergantung kebutuhan penyidik.

Baca Juga :  Kemenkes Temukan Bukti Dugaan Pungli Senior di PPDS Anestesi Undip

“Tidak serta-merta apabila namanya disebut di persidangan, itu penyidik akan langsung memanggil,” katanya.

Menurutnya, dilihat keterangan saksi tersebut akan mendukung proses penyidikan atau sebuah tindak pidana yang berbeda lagi.  “Tentunya kembali lagi, kami lihat proses persidangannya, kita kawal, kita ikuti nanti bagaimana JPU akan bersikap terhadap keterangan yang sudah muncul di persidangan,” kata Tessa.

Terpisah, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku tidak tahu soal Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution yang disebut-sebut memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

“Waduh saya enggak tahu. Enggak lah, enggak ada. Itu kan proses hukum,” kata Mensesneg singkat sebelum rapat terbatas di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/8/2024).

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan permainan tambang nikel milik Bobby di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku.

“Kalau keterangan ini benar, menambah runyam dunia pertambangan minerba yang sudah memprihatinkan,” kata Mulyanto melalui keterangan tertulis, Senin (5/8/2024).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti keterangan dalam persidangan itu. Sebab, kata Mulyanto, kasus ini sangat penting lantaran melibatkan sosok dari keluarga Istana yang dekat dengan pusat kekuasaan.

“Bila terbukti, harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Prabowo Bakal Sediakan Anggaran Khusus Buru Koruptor, KPK Tunggu Komitmen dan Realisasinya

Sementara itu, Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim meminta agar kasus tersebut dicermati dan didalami agar tidak menimbulkan fitnah.

“Kami menyikapi, sebagaimana masyarakat umum, agar ini dicermati dan didalami agar tidak menimbulkan fitnah,” kata Chico, Sabtu (3/8/2024).

Chico menyatakan, PDIP mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan anak dan menantu Jokowi itu. Pengusutan dugaan ini, kata Chico, sangat penting karena Bobby dan Kahiyang merupakan bagian dari keluarga Jokowi yang dekat dengan kekuasaan.

www.tempo.co

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam persidangan, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili bersaksi tentang pengurusan izin usaha tambang untuk perusahaan yang diduga milik Bobby Nasution, Walikota Medan.

Dalam persidangan tersebut, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ untuk pengurusan izin tambang ini. Suryanto Andili mengatakan, ia diajak oleh Abdul Gani Kasuba ke Medan, Sumatera Utara untuk menghadiri pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.

Ia menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tak bisa hadir.

“Saya hanya mendampingi Pak Gubernur,” kata Suryanto pada Rabu (31/7/2024).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com