SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Putri Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII merespon soal Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, yang telah melakukan eksekusi pembukaan kembali pintu utama Kori Kamandungan Keraton Surakarta, Kamis, (08/08/2024).
Saat dijumpai di Sasana Nalendra Keraton Kasunanan Solo Gusti Raden Ayu (GRAy) Devi Lelyana Dewi, putri kedua Sinuwun PB XIII sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada konflik antara Sinuhun dengan Lembaga Dewan Adat (LDA) dalam perkara ini.
“Jadi perkara ini lebih kepada individu atau personal. Karena tuntutan yang mengajukan adalah personal Salindri, sepupu-sepupu saya. Lebih ke personal bukan ke lembaga dewan adatnya. Itu yang pengen saya luruskan,” ujarnya.
Devi berharap dengan adanya pengeksekusian pembukaan pintu Kori Kamandungan tersebut. Dapat menjadi jembatan untuk keluarga damai dan rukun lagi.
“Semoga dapat menyelesaikan konflik yang sudah terlalu panjang dan ruwet. Dengan adanya saya duduk disini, itu juga saya memberi dukungan pada bapak saya dan juga keluarga keraton keseluruhan,” sambungnya.
Devipun juga merasa sangat prihatin dengan keadaan kraton yang makin lama makin terpuruk.
“Sangat disayangkan keraton ini adalah aset luar biasa. Aset untuk negara Indonesia, aset untuk Solo dan tanah Jawa. Makanya kenapa saya ada disini, untuk mendukung sinuhun. Untuk bisa menjembatani atau mengurangi konflik yang selama ini sudah rumit sekali,” terangnya.
Senada dengan GRAy Devi Lelyana, Gusti Raden Ayu (GRAy) Dewi Ratih Widyasari, putri ketiga Sinuhun PB XIII. Berharap seluruh keluarga dapat bersatu untuk membuat keraton lebih baik.
“Dengan adanya eksekusi tadi saya menanggapinya mungkin ini adalah jalan dimana nantinya semuanya akan menjadi baik. Semua tidak akan ada masalah-masalah ke depan. Supaya kita semua bersatu menyengkuyung keraton supaya keraton lebih baik lagi. Tidak ada lagi konflik internal,” tandasnya. Ando