Beranda Daerah Boyolali PN Boyolali Gelar Sidang Praperadilan,  Tetapkan  Dua Tersangka Kasus Tewasnya Remaja di...

PN Boyolali Gelar Sidang Praperadilan,  Tetapkan  Dua Tersangka Kasus Tewasnya Remaja di Kecamatan Ngemplak

Tim kuasa hukum sedang memberikan keterangan kepada wartawan / Foto: Waskita

BOYOLALI,  JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang praperadilan penetapan tersangka kasus penganiayaan yang berakibat tewasnya seorang remaja, AHD (16), digelar di PN Boyolali pada Jumat (30/8/2024).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari kuasa hukum tersangka dipimpin Hakim Tunggal, Andika Bimantoro.

Gugatan praperadilan ini untuk penetapan tersangka Rizal Saputra (19) dan Tegar Yusuf Bahtiar (19). Termohonnya adalah Polres Boyolali.

Tim kuasa hukum tersangka, Hendrik Kusnianto mengungkapkan,, tujuan dari praperadilan merupakan lembaga kontrol secara vertikal dari proses penyidikan.

Permohonan praperadilan ini untuk menguji proses penyidikan yang dilakukan Polres Boyolali terhadap tersangka Tegar dan Rizal, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Kami mau menguji proses penyidikan yang dilakukan  Polres Boyolali terhadap Tegar dan Rizal,” katanya.

Menurut Hendrik, dalam prosesnya, pihaknya melihat berkar-berkas penyidikan ada yang kurang, ada yang keliru. Maka permohonan praperadilan ini juga sebagai pembelajaran ke depan, agar supaya para penyidik lebih tertib dalam melakukan proses penegakan hukum.

Baca Juga :  SPPG Gagak Sipat Pastikan MBG Tetap Berjalan Meski Bulan Puasa

Bahwa proses hukum itu harus mengutamakan formilnya terlebih dahulu.

“Jadi tidak melulu materiilnya dulu yang dikejar, tapi formil. Ketika formilnya itu sudah tertib, maka materiilnya juga akan kita rasakan berkeadilan. Nah ini yang sedang kita coba uji, apakah penyidik dari Polres Boyolali dalam melakukan proses penegakan hukum ini sudah sesuai dengan aturan atau tidak.”

Diungkapkan, pada tanggal 31 Juli 2024 proses penyidikan dimulai. Ternyata, di hari itu juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Mana kita tahu penyidikan itu merupakan sebuah proses untuk mencari bukti yang mana outputnya nanti tersangka. Kami mempertanyakan ini, bagaimana penyidik Polres Boyolali bisa menentukan tersangka diawal proses penyidikan. Terlebih lagi, kita ketahui hasil visumnya tanggal 31 (Juli) itu autopsinya belum keluar.”

Ditambahkan, dalam persidangan tersebut pihaknya juga mengajukan secara lisan agar praperadilan ini tetap on the track. Pasalnya, dia mendapat kabar jika berkas perkara tersangka Rizal dan Tegar sudah dilimpahkan ke Pengadilan.

Baca Juga :  Bentuk Generasi Unggul, Tim KKN 14 UNS Gelar Lomba Cerdas Cermat di SMPN 2 Ngemplak, Boyolali

“Kita berupaya agar pokok perkaranya jangan dulu masuk persidangan.”

Setelah pembacaan permohonan dari kuasa hukum, Majelis Hakim lalu menunda sidang. Selanjutnya, sdang akan dilanjutkan pada Senin (2/9/2024). Agendanya adalah jawaban dari termohon atau Polres Boyolali.  Waskita