YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gegara emosi pacarnya disapa lelaki tak dikenal, Sewon, Bantul, FET (29) bersama temannya tega menghajar Jajaran Opsnal Polsek Gedongtengen meringkus dua orang berinisial FET (29) warga Sewon, Kabupaten Bantul dan HAR (20) warga Imogiri, Bantul karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Saat ini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Gedongtengen Yogyakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Gedongtengen Eka Andi Nursanto SH mengatakan, peristiwa itu terjadi, Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Kejadian bermula saat korban MRF (17) warga Sleman dan pelaku sama-sama berada di Cafe Meduzza.
Ketika hendak pulang, korban menyapa seorang perempuan yang merupakan pacar dari pelaku FET sambil memegang punggungnya.
“Korban mengira, perempuan itu yang dikenalnya, sehingga terjadi selisih paham antara pelaku dan korban,” katanya, Kamis (8/8/2024)
Setelah itu, korban meminta maaf terhadap perempuan itu. Saat akan pulang, korban menanyakan apakah ada masalah dengan temannya, ketika itulah terjadi cekcok dengan pelaku FET, dan Pelaku FET masuk ke cafe.
Pelaku FET mengambil botol warna hijau kemudian keluar dan memecahkan botol tersebut.
Sisa pecahan dipegang dijadikan alat untuk senjata dan mendekati korban, lalu melakukan penganiayaan.
“Pelaku menganiaya korban dengan memukul menggunakan tangan kosong mengenai wajah, kepala berulang ulang kali. Termasuk menusukkan pecahan botol ke pelipis kepala korban,” jelasnya.
Akibatnya korban mengalami luka lebam dimata disebelah kiri dan pelipis sebelah kanan berdarah.
Selanjutnya korban dibawa berobat ke rumah sakit Sakina Idaman Sleman dan mendapatkan 10 jahitan.
“Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka pelipis kanan dan harus mendapat 10 jahitan. Akibat dipukul dengan botol kaca,” ucap Kompol Eka Andi.
Setelah mendapat perawatan, korban lantas melaporkan kasus itu ke Polsek Gedongtengen.
Mendapat laporan itu, petugas lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumah masing-masing.
“Pelaku emosi karena pacarnya ditepuk pundaknya oleh korban. Padahal korban ini mengira perempuan itu temanya, katanga mirip tapi bukan,” tandasnya, seperti dilansir dari Tribunnews.
Atas perbuatannya pelaku FET dan Pelaku HAR dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (2) Ke 1 e KUHP dengan dipidana penjara paling 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 72 Juta (pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan).