
BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali kembali menunjukkan aksinya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Ya, pada Jumat (16/8/2024), tim berhasil menangkap seorang tersangka.
“Tersangka MHA (19) asal Magelang kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Kelurahan Siswodipuran, Boyolali Kota,” ujar Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga melalui Kasatres Narkoba AKP Sugihantoro dalam rilis yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (20/8/2024).
Dijelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis (15/8/2024) sekitar pukul 22.00. Masyarakat melaporkan bahwa kawasan sekitar Pasar Burung Ngebong, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali, sering dijadikan tempat transaksi narkoba, terutama pada pagi hari.
Begitu menerima informasi, tim Satresnarkoba Polres Boyolali segera melakukan pendalaman penyelidikan. Yaitu dengan melakukan pengawasan intensif di lokasi sesuai informasi yang masuk dari masyarakat.
Kemudian, pada Kamis malam, tim unit II Satresnarkoba Polres Boyolali melakukan patroli dan monitoring pelaksanaan giat masyarakat memperingati HUT ke 79 RI di wilayah Kelurahan Siswodipuran.
Saat itu tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai seorang pria yang berhenti dengan sepeda motornya di pinggir jalan dekat tanah kosong. Pria tersebut terlihat berjalan menuju pohon pisang di tanah kosong tersebut dan diduga mengambil sesuatu kemudian kembali ke sepeda motornya.
Berbekal informasi tersebut, tim unit II yang telah terbagi tugasnya berhasil membuntuti dan melakukan pengawasan terhadap gerak-gerik pria remaja yang diduga terlapor berisinial MHA. Pemuda itu berhasil diamankan oleh petugas keesokan paginya.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan,” ujarnya.
Hasilnya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket serbuk kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis sabu. Masing- masing paket dengan berat bruto 10,16 gram; 10,15 gram; dan 10,14 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam plastik klip bening yang dibungkus dengan kertas tisu dan diisolasi warna merah dengan tulisan “FRAGILE”. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 250.000 yang diduga sebagai uang jasa kurir.
“Turut diamankan pula, satu unit handphone serta sepeda motor Yamaha FIZ R warna hitam kombinasi putih yang digunakan oleh tersangka,” ujarnya.
Tersangka MHA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa Mapolres Boyolali guna menjalani serangkaian penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara awal, lanjutnya, perbuatan MHA memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagai mana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman berat karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.”
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang disampaikan kepada petugas. Polisi terus berkomitmen bersama masyarakat Boyolali untuk memberantas peredaran narkoba.
“Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkotika kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. Waskita
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














