Beranda Daerah Sragen Tak Sampai 24 Jam, Polisi Ciduk Pelaku Curanmor di Sidoharjo Sragen

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Ciduk Pelaku Curanmor di Sidoharjo Sragen

Aparat Polsek Sidoharjo berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di depan Alfamart Sidoharjo Sragen Minggu, 18 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB. Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sejumlah warga digegerkan dengan aksi pencurian satu unit sepeda motor di depan Alfamart Dukuh Sukorejo, Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah atau tepatnya di jalan raya Solo-Sragen.

Tak butuh waktu lama anggota kepolisian Polsek Sidoharjo setelah mendapat informasi langsung gerak cepat mengejar pelaku pencurian. Pengejaran pelaku oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sidoharjo dan Tim Resmob Polres Sragen.

Kapolsek Sidoarjo AKP Harno dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan tindak pidana pencurian ini terjadi pada Minggu, 18 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.

Pelaku yang diketahui bernama Muhammad Burzanul Hakim (18), warga Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan berani mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik Meiga Sari yang terparkir di depan Alfamart.

Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian. Setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada Senin, 19 Agustus 2024, pukul 13.42 WIB, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan.

“Berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik antara Unit Reskrim Polsek Sidoharjo dan Tim Resmob Polres Sragen, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku,” kata AKP Harno Senin (19/8/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan, tepat di hari ini juga unit Reskrim Polsek Sidoarjo bersama-sama dengan tim Resmob Polres Sragen

Baca Juga :  Ulang Tahun Partai Nasdem Ke 13 Adakan Donor Darah Bersama di Sragen Jawa Tengah

“Tepat pada hari yang sama, pelaku berhasil diamankan di wilayah Sleman Kota, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang dicurinya,”jelasnya.

Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian dalam mengungkap kasus kriminal di wilayahnya, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Sragen.

Sementara itu, Kapolsek Sidoarjo mengungkapkan secara rinci kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Alfamart.
Dalam keterangannya, Kapolsek menjelaskan bahwa pencurian ini terjadi saat korban, Meiga Sari, sedang bekerja sebagai karyawan di Alfamart tersebut.

Rekaman CCTV di lokasi kejadian menunjukkan pelaku, Muhammad Burzanul Hakim (18), seorang pelajar asal Sumbawa, terlihat datang ke Alfamart sekitar pukul 07.12 WIB.

Pelaku terlihat masuk ke toko, membeli kopi, dan kemudian keluar untuk mengambil helm yang diletakkan di sepeda motor korban. Setelah itu, pelaku dengan tenang mengundurkan motor dari parkiran dan meninggalkan lokasi.

“Setelah mendapat laporan pada Senin, 19 Agustus 2024, pukul 13.42 WIB, kami segera melakukan penyelidikan. Berkat kerjasama antara Unit Reskrim Polsek Sidoharjo dan Tim Resmob Polres Sragen, pelaku berhasil kami identifikasi dan tangkap di wilayah Sleman Kota,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan bahwa sepeda motor korban berhasil diamankan sebagai barang bukti, dan saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sragen.

Baca Juga :  Momen Kaesang Pangarep, Ketua PSI, Temui Ribuan Kader, Milenial dan Gen Z di Sragen, Jawa Tengah

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga keamanan barang-barang pribadi, terutama di tempat umum,” tegasnya.

Kapolsek juga memberikan apresiasi atas kerja cepat timnya yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.

“Kami akan terus meningkatkan keamanan dan patroli di wilayah hukum Polsek Sidoharjo untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” pungkasnya.

Kasus ini merupakan peringatan bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak lengah saat meninggalkan kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Huri Yanto