SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM –– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di Pilkada dinilai bakal berdampak luas terhadap peta dan dinamika politik. Dampak tersebut terutama dirasakan di kancah politik daerah.
Hal itu termasuk berlaku di Kota Solo. Menurut bakal cawali Solo dari PDIP, Her Suprabu, putusan MK tersebut dimungkinkan bakal memunculkan banyak pasangan Cawali-Cawawali.
“Dari putusan MK tersebut, khususnya di Pilwakot Solo dengan jumlah DPT sekitar 439.000, partai atau gabungan partai dengan 8,5 persen suara bisa mencalonkan. Itu artinya sekitar 37.000 suara. Ini tentu ini angin segar untuk demokrasi,” bebernya, Selasa (20/8/2024).
Dikatakan Her, kondisi tersebut dalam Pilkwakot Solo bahkan berpotensi memunculkan empat hingga lima pasangan Cawali-Cawawali. Menurutnya, kondisi tersebut sangat ideal.
“Lima Paslon mulai dari PDIP yang punya 143.000 an suara, lalu PKS 51.000 an suara, PSI 39.000 an suara, kemudian gabungan partai-partai lain. Teman-teman partai nonparlemen juga berpotensi mencalonkan,” imbuhnya.
Terkait itu, Her mendorong partai-partai politik di Solo berani memunculkan kader-kader terbaiknya sebagai Cawali-Cawawali 2024. Dengan begitu masyarakat Solo mempunyai semakin banyak Paslon pemimpin Solo tahun ini.
“Akan muncul kader-kader terbaik, figur-figur terbaik, dan masyarakat punya banyak pilihan. Akhirnya terpilih Paslon terbaik yang bisa membawa Solo lebih baik lagi, melanjutkan program yang sudah dirintis,” tuturnya.
Di sisi lain, Her optimistis setiap parpol di Kota Solo khususnya memiliki kader terbaik untuk diusung sebagai Cawali-Cawawali Solo.
“Harusnya ini teman-teman sudah mulai berani memunculkan figur-figurnya. Ini kan berproses menjadi pemimpin. Saya yakin di setiap parpol punya kader terbaik. Lah sekarang ini momen harus berani tampil,” tandasnya. Prihatsari