JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terkait Judi Online, 21 PJP Terancam Dijatuhi Sanksi Takedown

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan keterangan pers soal pemberantasan judi online, di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Budi Arie Setiadi mengatakan telah menutup 2.625.000 lebih situs judi online selama periode 17 Juli 2023 sampai dengan 23 Juli 2024 | tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ ย Sebanyak 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang berkaitan dengan judi online terancam dijatuhi sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Adapun sanksi tersebut bakal dijatuhkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Terkait dengan hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya sudah mengirim surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan agar layanannya tak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring.

โ€œPada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP,โ€ kata Budi Arie dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga :  Rocky Gerung Sebut Gibran Tiap Sabtu Terima Uang dari Menteri saat Menjadi Walikota Solo, Seperti Ini Respon KPK

Dalam penjelasannya, ada 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo. Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Kementerian menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian. Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.

Baca Juga :  Ini 2 Proyek Raksasa Prabowo: Tanggul Laut hingga 3 Juta Rumah Per Tahun. Bagaimana Nasib IKN?

“Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima,” ujarnya.

Budi Arie menyatakan jika dalam batas tujuh hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan yang dimaksud. Maka, kata Budi Arie penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sankski administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

โ€œDalam hal batas waktu tujuh hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,โ€ kataย  Budi Arie.ย 

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com