Beranda Daerah Solo Truk Terobos Rambu Lalu Lintas, Lengan Pintu Perlintasan Pasar Nongko Patah

Truk Terobos Rambu Lalu Lintas, Lengan Pintu Perlintasan Pasar Nongko Patah

Perlintasan sebidang pasar nongko usai diterobos truk. Foto : humas KA

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang pengendara truk berinisial S menerobos rambu lalu lintas di perlintasan sebidang JPL 94 Pasar Nongko yang berada di antara Stasiun Solo Balapan dan Purwosari, Kamis, (22/08/2024).

Penerobosan rambu lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 08.50 WIB. Sehingga menyebabkan lengan pintu perlintasan JPL 94 Pasar Nongko patah. Meski demikian kejadian tersebut tidak menyebabkan gangguan pada perjalanan KA.

“Perjalanan KA tetap berjalan normal dan petugas Daop 6 dengan cepat melakukan perbaikan pada lengan pintu perlintasan dan dapat dioperasikan kembali pada 10.40 WIB,” ungkap Manajer Humas Daop 6
Krisbiyantoro dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, Daop 6 Yogyakarta kemudian menyayangkan adanya perilaku yang tidak tertib dari pengandara truk berinisial S.

“Daop 6 Yogyakarta mengingatkan kembali kepada para pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan KA. Serta tidak menerobos palang pintu perlintasan karena pelanggaran yang dilakukan di area perlintasan sebidang juga dapat dikenai sanksi dan hukuman,” sambung Krisbiyantoro.

Baca Juga :  Keraton Solo Tegaskan Tak Berpihak dalam Pilkada 2024

Hal tersebut sesuai dengan bunyi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Kemudian juga pasal 296 yang menyatakan bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga :  Selebgram Surabaya Laporkan Pengusaha Karaoke Asal Solo ke Polisi Atas Pencemaran Nama Baik

Dalam kejadian tersebut, sopir truk sempat melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh petugas pengamanan Daop 6. Kemudian sopir truk telah menyepakati untuk mengganti biaya perbaikan palang pintu yang rusak tersebut. Ando