Beranda Umum Nasional 21 Ketua Kadin Provinsi Klaim Namanya Dicatut untuk Menggolkan Munaslub, 5 Lapor...

21 Ketua Kadin Provinsi Klaim Namanya Dicatut untuk Menggolkan Munaslub, 5 Lapor Polisi

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Meski dikabarkan Ketua Kadin Arsjad Rasjid dengan Ketua Kadin Versi Munaslub, Anindya Novyan Bakrie telah melakukan peremuan, namun polemik internal di tubuh Kadin masih belum reda.

Bahkan, sebanyak lima Ketua Umum Kadin Provinsi di kubu Ketua Umum Arsjad Rasjid telah melaporkan dugaan pemalsuan surat ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Ya, kami lihat prosesnya saja. Kami baru dengar. Kaget saja,” kata Ketua Kadin Provinsi Kepulauan Riau Akhmad Maruf Maulana saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/9/2024).

Sebanyak lima Ketua Umum Kadin Provinsi melaporkan beberapa oknum asosiasinya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 14 September 2024. Para oknum tersebut diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Menurut Kuasa Hukum para pelapor, Denny Kailimang, dari total 35 Kadin Provinsi, ada 21 Ketua Umum Kadin Provinsi  yang menyatakan tidak pernah mengajukan permintaan penyelenggaraan Munaslub.

Namun anehnya, dalam hajatan Munaslub itu nama mereka dicatut. Selain itu, mereka juga mengakui tidak pernah mengadakan Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan peringatan tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

“Sebagaimana Pasal 18 ayat (2) AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya bisa diselenggarakan atas usulan minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan anggota luar biasa (ALB) dan harus didahului adanya dua kali surat peringatan tertulis,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (25/9/2024).

Baca Juga :  Setelah Dinilai Gigih Lakukan Pelemahan terhadap KPK,  Giliran Jelang Pensiun Jokowi Malah Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri, Apa Maksudnya?

Sebagaimana diketahui, Dewan Pengurus Kadin Indonesia kubu Ketua Umum Arsjad Rasjid  sebelumnya juga telah menyatakan bahwa Munaslub tersebut ilegal karena menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.  Dalam Munaslub itu, peserta menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin periode 2024-2029 menggantikan Arsjad.

Denny mengatakan dalam Munaslub terdapat oknum yang mengaku dan memberikan keterangan suara baik lisan maupun tulisan sebagai Ketua Umum Pengurus Kadin Provinsi atau sebagai Utusan Kadin Provinsi.

Padahal, para pelapor selaku Ketua Umum Kadin Provinsi tidak pernah menyelenggarakan Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk menunjuk para oknum itu untuk mewakili Kadin Provinsi dalam Munaslub 2024.

“Perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang diduga telah membuat surat palsu dan/atau memakai surat palsu,” kata dia.

Fenomena tersebut, menurut Denny sesuai dalam Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Tak hanya itu, Denny mengatakan tindakan tersebut telah merugikan Kadin Provinsi dan para pelapor sebagai Ketua Kadin Provinsi. Sebab, kliennya muncul seolah-olah merupakan pihak yang turut berpartisipasi dalam Munaslub 2024 yang diselenggarakan secara ilegal dengan melanggar AD/ART Kadin Indonesia.

Baca Juga :  Pidato di Depan Jokowi, Prabowo Tegaskan Masih Terlalu Banyak Kebocoran, Penyelewengan dan Korupsi

Denny menyebut para pelapor merasa namanya telah dicatut untuk kepentingan oknum untuk mensukseskan Munaslub 2024.

“Selain itu, Kadin Indonesia menjadi organisasi yang terpecah-belah, terporak-porandakan dan penuh kegaduhan,” kata dia.

Dia menilai kondisi itu bertentangan dengan Pasal 4 Keppres Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatakan hanya ada satu Kadin di Indonesia.

“Oleh karena itu, para pelapor meminta agar laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Denny.

www.tempo.co