JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep terkait dengan dugaan kasus gratifikasi jet pribadi justru dimentahkan oleh DPR RI.
Rencana lembaga antirasuah tersebut, DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membuat gaduh dengan memanggil Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi yang belakangan ini menjadi sorotan banyak pihak.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, justru menilai rencana KPK itu hanyalah membuang-buang waktu yang tidak perlu, karena Kaesang Pangarep adalah orang bebas dan bukan penyelenggara negara.
Sehingga, menurut Benny, KPK tidak perlu mengklarifikasi apapun kepada suami Erina Gudono tersebut.
“KPK itu jangan bikin gaduh yang enggak perlu. Kaesang itu sampai saat ini tidak dalam status sebagai penyelenggara negara atau pejabat negara. Dia adalah orang swasta,” ujar Benny, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Benny mengatakan, meskipun Kaesang merupakan anak seorang Presiden RI, tapi sekarang ini, dia termasuk orang bebas yang tidak terikat dengan aturan-aturan penyelenggara negara.
Kaesang disebut hanya seorang pemimpin partai politik yakni menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Tetapi statusnya (Kaesang) adalah orang bebas, orang bebas itu tidak terikat aturan-aturan terkait dengan penyelenggara negara.”
“Dia bukan penyelenggara negara, juga bukan pejabat negara. Dia adalah pimpinan partai politik,” paparnya.
Jadi, menurut Benny, Kaesang bebas menggunakan fasilitas apa saja yang dia miliki, termasuk jet pribadi tadi.
Sehingga, KPK diharapkan tidak membuang-buang waktu mereka untuk hal yang tidak perlu.
“Kalau dia mau sewa pribat jet, ke mana, itu adalah haknya beliau. Enggak perlu KPK membuang-buang waktu yang enggak perlu,” pungkas Benny.
Sebelumnya, Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyampaikan pihaknya berencana memanggil Kaesang untuk dimintai klarifikasi soal dugaan gratfikasi penggunaan jet pribadi itu.
Ditegaskan Nawawi, dalam hal ini, KPK tetap mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan gratifikasi pada Kaesang, meskipun dia bukan pejabat negara.
Pasalnya, keluarga Kaesang yakni Presiden Jokowi, Wakil Presiden Terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution merupakan seorang pejabat negara.
Sehingga, menurut Nawawi, pemberian gratifikasi terhadap keluarga penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai perdagangan pengaruh.
Sebelumnya, Kaesang dan istrinya, Erina Gudono ramai dibiacarakan saat sedang plesiran ke Amerika Serikat karena mereka menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE.
Penggunaan jet pribadi itu kemudian dilaporkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke KPK melalui saluran aduan masyarakat KPK.
KPK Tegaskan Penanganan Kasus Jet Pribadi Kaesang Kini Ditangani Direktorat PLPM
Pengusutan penggunaan pesawat jet pribadi Kaesang awalnya ditangani oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik yang berada di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring
Namun, sekarang ini sudah diambil alih Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), di bawah naungan Kedeputian Informasi dan Data.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
“KPK bekerja berdasarkan kerangka hukum berdasarkan kewenangan berdasarkan undang-undang, pada saat ini penanganan perkara sudah dilakukan di Direktorat PLPM,” katanya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Sugiarto menekankan, pengusutan soal jet pribadi itu masih terus berlanjut, meski sudah tidak ditangani Direktorat Gratifikasi.
“Tentunya itu tetap bisa ditindaklanjuti, bukan berarti stop kawan-kawan, tetap bisa ditindaklanjuti. Jadi tahapannya sudah tahapan di atas tahapan yang bisa dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi,” ucapnya.
Tessa mengatakan, fokus KPK bukan lagi mengklarifikasi Kaesang, seperti yang sudah disampaikan ke publik sebelumnya.
Namun, lebih condong ke menelaah laporan terkait adanya dugaan gratifikasi dibalik penggunaan jet pribadi Kaesang.
“Sebagaimana kita ketahui sudah ada laporan masuk bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K (Kaesang) difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat,” ucap Tessa.
“Jadi saat ini KPK sedang berfokus diproses telaah tersebut. Jadi akan ada beberapa tindakan untuk melakukan klarifikasi.”
“Tahapan pertama kepada pelapor untuk meminta keterangan lebih lanjut dan mencari dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk dinilai apakah ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya,” ucapnya lagi.