WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kembali terjadi kasus dugaan pencabulan anak di kabupaten Jateng tenggara, Wonogiri.
Terkait itu Polres Wonogiri terus melakukan pengusutan kasus dugaan pencabulan anak berusia 11 yang terjadi di Kecamatan Wonogiri.
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Yahya Dhadiri melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, membeberkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan kasus dugaan pencabulan.
Selanjutnya telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan para saksi. Selain itu telah melakukan beberapa kali pemanggilan klarifikasi kepada terduga terlapor.
“Untuk pemeriksaan terhadap terduga terlapor, hari ini Selasa (3/9/2024) kita jadwalkan kembali pemeriksaan klarifikasi. Sebelumnya kami telah dua kali mengirimkan surat undangan klarifikasi untuk terlapor, namun terlapor belum memenuhi panggilan tersebut,” sebut Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menambahkan, saat ini sedang berupaya mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi. Setelah status dinaikkan ke tingkat penyidikan, dimungkinkan akan melakukan upaya paksa terhadap terlapor terduga pelaku untuk diperiksa.
Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menjelaskan klarifikasi terduga pelaku perlu dilakukan agar pengusutan kasus tersebut dapat segera terselesaikan.
“Tentunya kami akan mengumpulkan alat bukti, agar kasus ini segera terungkap secara terang benderang,” tandas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Soal kasus dugaan pencabulan anak di daerah Kecamatan Wonogiri diketahui saat orang tua korban mengadu ke kantor polisi pada 30 Juli 2024
Berdasarkan pengaduan dari orang tua korban, dugaan pencabulan dilakukan oleh seseorang yang identitasnya sudah dikantongi.
Dari keterangan pelapor, peristiwa terjadi selama kurun waktu bulan Februari 2023 sampai bulan Juli 2024 dan dilakukan di rumah terduga terlapor.
Penanganan laporan pengaduan tersebut, Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi. Otoritas kepolisian Jateng tenggara pun telah melakukan pemeriksaan Visum Et Repertum (VER) terhadap korban.
Kepolisian juga sudah tiga kali memberikan SP2HP (Surat Pemberirahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) tertanggal 9,19 dan 30 Agustus 2024 kepada pelapor sesuai dengan ketentuan dalam angka 10 Bab II tentang Penyelidikan dan Penyidikan pada Lampiran 1 Perkaba Reskrim No. 1 tahun 2022 tentang SOP Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana. Aris Arianto