JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri di Ponpes Sukoharjo, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan kekerasan santri hingga menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo. Prihatsari
ย ย ย 

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Sukoharjo bergerak masif melakukan pemeriksaan saksi pada kasus dugaan kekerasan santri hingga menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo. Sebanyak 12 saksi telah dimintai keterangan dalam pemeriksaan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menuturkan, diantara saksi diperiksa yakni tiga santri dan pengasuh. Saat ini, pihaknya tengah menangani dan mendalami kasus dugaan penganiayaan di bawah umur tersebut.

โ€œSemua di bawah umur sehingga harus menjaga keadilan, harus selalu berdasarkan prosedur dan SOP yang ada di kepolisian,โ€ bebernya, Selasa (17/9/2024).

Sigit menambahkan, kasus tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo. Selain itu juga ada pendampingan dari Bapas Kabupaten Sukoharjo karena perlakuannya beda dengan menggunakan UU Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Masih Masa Kampanye, Siswa-Siswi SMK Citra Medika Sudah Lakukan Coblosan, Ternyata Ini Maksudnya

“Kronologis peristiwa, berawal dari anak yang berlawanan dengan hukum berinisial MG, 15 tengah berjalan di lorong dan mencium bau rokok dari arah kamar nomor 2.3. Kemudian anak yang bermasalah dengan hukum ini meminta rokok kepada salah satu anak kelas 2 atau kelas VIII. Namun anak itu nggak punya jadi nggak dikasih. Selanjutnya, anak yang berlawanan dengan hukum tersebut meminta rokok ke anak lain dan diberikan dua batang rokok,” imbuhnya.

Diketahui, anak yang berlawanan dengan hukum ini marah dengan anak yang pertama dimintai rokok dengan menendang dan memukul sampai tidak sadarkan diri. Sejauh ini, lanjutnya, pelaku hanya satu orang.

โ€œJadi ini bukan perundungan, dari hasil pemeriksaan pelakunya satu, yaitu seniornya. Untuk pasal yang dikenakan 76 C jo 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 dan menjadi UU pasal 341 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com