BOYOLALI,ย JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Boyolali bergerak cepat (gercep) mengungkap kasus tawuran antar geng yang sempat viral di media sosial.ย Dua tersangka dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
“Saat ini kedua tersangka sudah kami tahan guna pengusutan lebih lanjut,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Muh Yoga saat rilis kasus itu pada Sabtu (21/9/2024).
Kedua tersangka adalah Cahya Rama Aditya (19) asal Desa/Kecamatan Gladagsari, Boyolali dan Randi Pratama aluas Bocil (18) asal Kadirejo,ย Candi, Boyolali.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu, sebilah clurit panjang 143 cm, clurit bebek (corbek) panjang 185 cm dan sebuah sepeda motor berknalpot brong.
Kapolres mengungkapkan, kedua tersangka dikenai pasal berlapis. Yaitu, pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Lalu pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahin 8 bulan serta pasal 80 ayat 1 UU No 35/2014 tentang penganiayaan terhafap anak. Hukumannyaย 3 tahun 6 bulan dan atau denda Rp 72 juta.
Menurut Kapolres, korban adalah MR (15) warga Kramatsari, Kelurahan Karanggeneng, Boyolali Kota. Dia terluka di bagian kaki, dagu dan lututnya. Korban pun harus menjalani perawatan di rumah sakit.
“Orang tua korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Boyolali.”
Berdasarkan laporan itu,ย polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga kemudian berhasil mengendus jejak pelaku. Polisi pun kemudian membekuk kedua pelaku dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kasus tawuran itu terjadi pada Kamis (19/9/2024) pukul 03.30 di jalan raya Solo – Semarang. Tepatnya di ruas Desa Winong, Kecamatan Boyolali Kota.
Tawuran terjadi antara geng Banyudono of Danger (BOD).
Dari hasil penyelidikan, ternyata korban juga pernah terlibat dalam kekerasan. Bahkan sudah diproses hukum. Saat ini dia juga masih dalam pengawasan petugas. Waskita
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com