JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Upaya Kadin kubu Arsjad Radjid menggugat hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin yang baru, tampaknya bakal menapaki jalan terjal dan sia-sia.
Pasalnya, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah tidak akan campur tangan dalam persoalan internal Kadin Indonesia.
Khusunya, terkait dengan polemik antara Ketua Umum hasil Munas Arsjad Rasjid dan Ketua Umum hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Anindya Bakrie.
Supratman mengatakan, pemerintah akan mengikuti apa yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Supratman juga menjelaskan bahwa penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum melalui Munaslub pada Sabtu (14/9/2024) masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) yang akan melalui proses harmonisasi di kementerian.
“Intinya pemerintah mengikuti aturan yang ada, keputusan tersebut merupakan kehendak mayoritas pengurus Kadin daerah dan provinsi,” jelasnya.
Sementara itu, Mantan Ketua Kadin 2015-2020 sekaligus Menteri Investasi, Rosan Roeslani, menyatakan dukungannya terhadap hasil Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum.
Menurutnya, Munaslub tersebut telah mendapatkan dukungan aklamasi dari seluruh perwakilan Kadin daerah dan asosiasi yang memiliki hak suara. Rosan berharap Anindya dapat segera membentuk kepengurusan dan mempererat kerja sama dengan pemerintah, terutama di sektor ekonomi dan usaha.
Namun, Munaslub tersebut mendapat penolakan dari beberapa Dewan Pengurus Kadin Provinsi, termasuk dari Jawa Barat, Papua, Maluku Utara, dan Kalimantan Timur. Mereka menilai Munaslub ini tidak sah karena tidak sesuai dengan AD/ART Kadin.
Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid, juga menegaskan bahwa Munaslub yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak sah karena melanggar aturan organisasi dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.
Arsjad mengingatkan bahwa Kadin Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022. Oleh sebab itu, segala kegiatan Kadin, termasuk Munaslub, harus tunduk pada aturan tersebut.