SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi tawuran pelajar yang berbekal senjata tajam berhasil digagalkan oleh jajaran Polrestabes Semarang.
Selama libur panjang di akhir pekan ini, polisi sampai menangkap 22 remaja dari tiga kelompok gangster berbeda. Di antaranya adalah Gangster Yesyou dan Pucanggading 19.
Dalam operasi penangkapan itu, Polisi juga menyita 14 senjata tajam dari tangan mereka.
“Tawuran antar gangster ini kembali muncul, dimungkinkan karena liburan panjang tiga hari, sehingga ada peningkatan aktivitas tersebut,” kata Kasat Samapta Polrestabes Semarang, AKBP Tri Wisnugroho Yulianto, Senin (16/9/2024).
AKBP Tri Wisnugroho menjelaskan, 22 anggota remaja gangster itu ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Kelompok pertama sebanyak dua remaja dengan barang bukti 10 celurit, 8 motor, dan 3 botol ciu di Kelurahan Bangetayu, Kecamatan Genuk pada Minggu (15/9/2024).
Dini hari tadi, Senin (16/9/2024), ada dua kelompok yang ditangkap polisi meliputi satu kelompok di Kampung Gandekan, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Semarang Tengah.
Di lokasi ini, polisi menangkap 14 orang. Adapun barang bukti yang disita berupa dua senjata tajam jenis corbek, satu celurit, satu botol minuman keras, dan sembilan motor.
Satu kelompok lainnya diringkus ketika melakukan konvoi di jalan raya sembari menenteng celurit di Pisang Raya Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan.
Kelompok itu berjumlah enam orang dengan barang bukti satu celurit, tiga motor, dan lima handphone.
“Para anggota gangster ini mayoritas usianya pelajar, kelas 2 dan 3 SMA. Paling kecil kelas 2 SMP. Ada pula anak putus sekolah,” terangnya.
Menurut AKBP Tri Wisnugroho, para remaja itu rencananya hendak melakukan tawuran, tetapi bisa digagalkan oleh pihak kepolisian.
Sebelum tawuran, ada kebiasaan dari mereka yakni menenggak minuman keras.
“Setiap masa libur sekolah dan akhir pekan pergerakan para gangster meningkat, sehingga kami juga tingkatkan patroli,” bebernya.
Pihaknya juga berterima kasih kepada masyarakat yang melaporkan aktivitas para gangster ini lewat Aplikasi Libas.
“Seperti kejadian di Kampung Gandekan Jagalan dan Jalan Pisang Raya Lamper Tengah, di dua lokasi ini ada warga yang melaporkan karena melihat pergerakan gangster,” imbuhnya.
Sementara Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, para remaja yang ditangkap akan diproses secara hukum dengan jeratan pasal kepemilikan senjata tajam dan menganggu ketertiban umum.
“Para remaja ini diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut,” paparnya.