SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Menolak kehadiran usaha hiburan Angels Wing Jogja (AW Live Home) di tengah pemukiman mereka, warga Padukuhan Karangmloko, Sariharjo, Ngaglik, Sleman menggerudug kantor DPRD setempat.
Mereka menyatakan penolakan, karena usaha hiburan tersebut dianggap membuat kebisingan dan menjual minuman keras (miras) yang dikhawatirkan merusak generasi muda.
“Intinya semua warga yang menolak termasuk dari takmir masjid, dari masjid dari sekolahan yang terdampak di area Karangmloko, mereka datang ke sini untuk menyuarakan penolakan terhadap tempat hiburan yang berada di tengah-tengah pemukiman warga,” kata Irfan Erlangga, perwakilan warga seusai audiensi yang digelar di ruang Bapemperda, kantor DPRD Sleman, Senin (9/9/2024).
Warga Karangmloko, satu persatu mengadukan keluh kesahnya dalam pertemuan dengan dewan tersebut.
Perizinan lokasi yang kini berdiri AW Live Home Jogja awalnya hanya diperuntukkan sebagai rumah makan atau resto.
Perubahan dari usaha rumah makan menjadi tempat hiburan malam, yang buka hingga dinihari itu dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan.
Apalagi, tempat hiburan yang berada didekat pemukiman itu menjual minuman beralkohol.
Berdasarkan regulasi peraturan daerah (Perda) Sleman nomor 8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, disebutkan di pasal 12, bahwa peredaran minuman beralkohol dilarang dilakukan pada pemukiman warga, minimarket, tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan maupun fasilitas kesehatan, termasuk stasiun, terminal dan seterusnya.
Selama ini, penolakan terhadap operasional AW Jogja, juga telah disuarakan warga dengan memasang banner dan melayangkan surat somasi kepada pihak pengelola.
Namun tempat hiburan malam tersebut tetap beroperasi. Warga kemudian mengadukan persolan ini ke DPRD Sleman.
Kedatangan warga digedung dewan, diterima langsung Ketua Sementara, DPRD Sleman Y Gustan Ganda, didampingi Untung Basuki Rahmat dari PPP, Surana dari NasDem dan Fraksi Golkar diwakili Banudoyo Maggolo.
Ganda mengucapkan terimakasih kepada warga atas kepeduliannya terhadap lingkungan.
Menurut dia, persoalan yang disuarakan warga menjadi catatan dewan untuk menata Kabupaten Sleman supaya penduduk yang tinggal, belajar maupun pengusaha yang berinvestasi di bumi Sembada merasa nyaman.
“Terkait aduan warga ini, tidak normatif. Akan kita tindaklanjuti. Kenapa? ini kondisi gambaran umum masyarakat di Sleman.ย Harus kita perjuangkan, supaya catatannya ke depan tidak ada juga pengusaha yang dirugikan. Ini dibiarkan berdiri di sana sudah membangun sudah berinvestasi tiba-tiba disuruh tutup, begitu kan rugi. Kalau ini terus terjadi, buruk bagi Sleman. Pasti kita tindaklanjuti supaya catatan yang besar, semua harus menata kehidupan ini, nyaman,” kata Ganda.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, bakal ada tindak lanjut pemanggilan terhadap dinas-dinas terkait secepatnya.
Tindak lanjut itu akan dilakukan simultan seiring dengan fokus DPRD Kabupaten Sleman yang sedang membahas terkait penetapan APBD perubahan.
Dinas yang akan dipanggil misalnya Dinas Perizinan DPMPTSP, serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru).
“Dispertaru ini kan pertanahan, tata ruang, menata. Mana yang boleh untuk usaha ini, mana yang tidak begitu. Mana yang permukiman, mana yang persawahan, pertanian. Ini kan aneh ketika mereka mengatakan sudah berizin tetapi ada hal yang terlewati,” ujar dia.
Penasehat Hukum AW Live Home Jogja, Ari Gendis mengatakan operasional tempat hiburan malam tersebut di Padukuhan Karangmloko, Sariharjo, Ngaglik Kabupaten Sleman sudah berizin. Izinnya adalah resto dan bar.
Bahkan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tentang penjualan minuman keras sudah terpenuhi termasuk golongan miras yang dijual.
“Jadi, kami sama sekali tidak menyalahi aturan, bahkan audiensi dengan warga sebelum pembukaan sudah dilakukan. Jadi kemungkinan warga mengajukan protes keberatan karena setelah adanya operasional, karena dengan kebocoran suara dan lainnya. Terkait peredam suara sudah kami kondisikan seratus persen sudah sesuai dengan spesifikasinya. Kami sih tenang saja menghadapi seperti ini. Kami akan sampaikan, kami mencari titik tengahnya,” kata Gendis.
Bernadetta Sri Ambasari yang juga tim Penasehat Hukum AW Live Home Jogja menambahkan, usaha hiburan kliennya bukanlah diskotik melainkan resto dan bar. Sebab, di lantai tempat tersebut tidak ada tempat untuk dance atau penari.
“Semua full kursi karena disitu resto dan bar,” ujarnya.