SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Update terbaru kasus pencabulan anak dibawah umur dilakukan oleh seorang Ustaz dan guru ngaji bernama Sholikin (55) asal Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Ustaz Sholikin berzina dengan siswi SMK dan sekaligus muridnya lalu digerebek warga masyarakat pada Selasa (10/9/2024) malam.
Usai digerebek oleh warga dan karangtaruna, Ustaz Sholikin lalu diarak ratusan warga keliling kampung tanpa menggunakan pakian.
Usai jadi bulan-bulanan masyarakat, Ustaz Sholikin lalu diamankan pihak kepolisian polsek Sumberlawang.
Dalam jumpa pers yang digelar di Polres Sragen terungkap fakta baru tentang aksi bejat Ustadz di Sumberlawang, yakni telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak 10 kali. Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus P. Silalahi.
“Sejak tahun 2022 dan juli 2024 dilakukan pencabulan persetubuhan oleh saudara S, saat ditanya oleh keluarga korban tersangka S mengakui semua perbuatan. Dari hasil pemeriksaan tersangka S telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali, tersangaka melakukan perbuatan itu di kebun dan di gudang,” kata AKP Isnovim Chodariyanto, Kamis (12/9/2024) siang.
Sementara itu dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian Polres Sragen, tersangka Sholikin juga berprofesi pekerjaan sebagai petani dan terapi akupunktur.
Akibat dari perbuatannya Ustadz Sholikin dikenakan pasal 82 ayat 1 undang-undang tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Sragen Agus Sudarmanto menyampaikan akan segera menerjunkan petugas untuk pendampingan korban.
“Kami koordinasi dengan kepolisian, belum ketemu korban. Nanti kami dihubungi kepolisian. Kami bekerja sama dengan kepolisian, Kan baru dilaporkan kemarin,” ujar Agus.
Pihaknya menjelaskan pendampingan seperti pada umumnya. Seperti saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Terus jika perlu dilakukan pendampingan psikologi korban.
Soal waktu lama pendampingan, tergantung kondisi korban. Pihaknya belum tahu motif dari kasus tersebut.
Huri Yanto